![]() |
| Oknum Polisi Polrestabes Semarang Kena Kode Etik,Setalah di laporkan Warga Grobogan#Polda Jateng#Paminal#PoldaJateng#irwasumPolri#KadivProvPolri#fyp# |
Sumber.Pelapor#SemarangViral#fyp#poldqjateng#polrestabesSemarang.
SEMARANG,Gatranusantaranews.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Abdul Azis, warga Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang mengabulkan gugatan Azis terhadap para tergugat termasuk oknum anggota Polri berinisial AN dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menyatakan putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang.
Berdasarkan putusan tersebut, para tergugat dihukum membayar utang pokok kepada penggugat sebesar Rp334.000.000. Nilai itu merupakan sisa utang setelah dikurangi pembayaran cicilan sebesar Rp571.000.000 dari total utang pokok awal Rp905.000.000.
Selain utang pokok, para tergugat juga diwajibkan membayar bunga moratoir sebesar Rp36.200.000 per tahun. Perhitungan bunga dihitung sejak gugatan didaftarkan hingga utang pokok dibayar lunas.
“Perhitungan bunga moratoir dalam pertimbangan judex facti sudah tepat,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan kasasi itu.
Karena permohonan kasasi ditolak dan pemohon kasasi berada di pihak yang kalah, maka Abdul Azis dihukum untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi. Putusan ini merujuk pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah.
*Sidang Kode Etik Berjalan*
Terpisah, AN yang diketahui bertugas di Satuan di Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, telah menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Hingga Jumat [17/7/2026], pelapor mengaku belum menerima putusan resmi apakah AN akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat [PTDH] atau hanya sanksi ringan.
“Harapan saya oknum tersebut dihukum berat. Dia penegak hukum tapi melanggar hukum,” kata Azis kepada Tempo.
Pihak Humas Polda Jateng belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil sidang kode etik AN.
Dengan putusan kasasi ini, Azis berharap para tergugat segera memenuhi putusan pengadilan dan membayar seluruh kewajiban pokok beserta bunga yang telah ditetapkan.
