Oleh: Admin. GNN.
Tim Pemyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9 memetiksa 3 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak podana pencucian uang (TPPU) Yang melibatkan oknum mantan petinggi Kejagung.
wartawan: Damar
Jakarta,Gatranusantara News.com — Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA.
Pemanggilan terhadap sembilan saksi dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026. Namun, hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara enam lainnya tidak hadir dan akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan.
Tiga saksi yang hadir masing-masing berinisial HK yang merupakan penyidik Polri, serta HH dan HJ yang berstatus sebagai pihak swasta.
![]() |
| Siaran pers |
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami perkara TPPU yang menjerat FA. Keterangan dari para saksi dibutuhkan guna melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa enam saksi yang belum hadir akan kembali dipanggil oleh Tim Sembilan untuk menjalani pemeriksaan.
