Warung Miras "Es Moni" di Guntur Dibongkar Paksa, Pemkab Demak Tegaskan Perang terhadap Penyakit Masyarakat
DEMAK, GATRA NUSANTARA NEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Demak akhirnya membongkar paksa bangunan yang selama ini dikenal sebagai warung minuman keras "Es Moni" di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kamis. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) dengan pengamanan ketat dari personel Satpol PP, TNI, dan Polri.
Langkah pembongkaran ini menjadi tindakan tegas pemerintah setelah keberadaan warung tersebut lama menjadi sorotan masyarakat. Aparat menilai aktivitas di lokasi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Pembongkaran juga tidak dapat dilepaskan dari mencuatnya kasus pesta minuman keras yang diduga melibatkan oknum perangkat desa di balai desa setempat. Peristiwa yang sempat viral itu memicu desakan publik agar pemerintah tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menutup sumber peredaran minuman keras yang dianggap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial.
Sejak pagi, alat berat merobohkan bangunan warung hingga rata dengan tanah. Puluhan personel gabungan disiagakan untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama proses pembongkaran berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan pemberantasan penyakit masyarakat tidak boleh berhenti pada penindakan simbolik. Penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu agar tidak memunculkan kesan bahwa pelanggaran hukum baru ditindak setelah menjadi sorotan publik.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu apakah operasi serupa akan menyasar seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal di wilayah Demak, atau hanya berhenti pada satu lokasi yang telanjur menjadi perhatian publik.
Penertiban ini diharapkan menjadi awal penegakan aturan yang lebih tegas terhadap praktik-praktik yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran terhadap peraturan daerah harus ditindak secara konsisten.
(Redaksi/Pur).
