OLEH:AGUNG.DMK.
Foto:ilustrasi BBM di Gudang.
Dugaan Gudang Yang disinyalir Buat Transit
Oknum "AD" Untuk mengumpulkan BahaBakar Minyak.[BBM].
ADMIN:GNN.
Genuk,Semarang,[Gatranusantaranews.com].
Media Online.Mandalapos.id membuka mata publik adanya dugaan Gudang BBM jenis solar di tengah kampung aneh Polisi tidak mengetahuinya. Ini dia Beritanya di bawah ini !!!
Dugaan Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Genuk, Semarang, Pemilik Disebut Berinisial 'AD'
Semarang, Mandalapost.id – Sebuah bangunan menyerupai gudang yang berada di wilayah Jalan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi bersama GNP Tipikor melakukan penelusuran di lokasi pada Jumat (17/7/2026).
![]() |
| Saat BBM Jenis Solar Kosong di SPB |
Jalan Bangetayu Wetan, Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50113, ditemukan sebuah gudang berpagar seng yang berada di area permukiman warga. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi yang diperoleh dari berbagai SPBU di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya.
Kebid Investigasi GNP Tipikor Jateng, M. Soleh Ali, saat mendatangi lokasi dan berkomunikasi dengan penjaga gudang, memperoleh informasi bahwa bangunan tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial AD.
Dari hasil investigasi sementara, modus operandi yang diduga digunakan adalah membeli solar subsidi secara eceran di sejumlah SPBU menggunakan puluhan kendaraan yang telah dimodifikasi. Solar tersebut kemudian ditampung di gudang sebelum diduga dijual kembali sebagai solar industri dengan harga yang lebih tinggi.
Aktivitas tersebut diduga berpotensi merugikan masyarakat dan negara, mengingat solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum, Pertamina, maupun BPH Migas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik gudang maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang diperoleh masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Ali (*).
