-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Jambret Bersenjata Pisau Ditangkap Warga di Karangawen Demak

Kamis, 23 Juli 2026 | Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T11:39:13Z

Saat pelaku jambret diamanka oleh anggota Polsek Karangawen. Polres Demak.Pelaku di Ancam dengan pasal 479 KUHP Ayat (2) huruf d Ancaman pidana 9 tahun.

Oleh: Admin. GNN.

Jurnalis: Adi/Agung. 18.36.wib. kamis.23.juli.2026.


DemaK,GatranusantaraNews.com
— Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Rabu dini hari, 22 Juli 2026. Seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampasan telepon seluler berhasil ditangkap warga setelah korban melakukan pengejaran.


Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di sebelah barat Simpang Tiga Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen. Saat kejadian, korban sedang mengantar ibunya membeli nasi goreng menggunakan mobil Daihatsu Grand Max pikap.


Korban menunggu di dalam mobil sambil memainkan telepon selulernya. Tidak lama kemudian, dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario mendatangi korban. Salah satu pelaku kemudian merampas telepon seluler korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Foto/ist.GNN.

Setelah mengambil barang milik korban, kedua pelaku melarikan diri ke arah barat. Korban kemudian melakukan pengejaran hingga kawasan Pertigaan Karanggawang. Dalam pengejaran tersebut, korban memepet sepeda motor yang digunakan pelaku hingga terjatuh.


Dengan bantuan warga sekitar, korban berhasil menangkap salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan warga Desa Kuripan bersama anggota Bhabinkamtibmas sebelum diserahkan ke Polsek Karangawen.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon seluler dengan nilai sekitar Rp2,5 juta.


Kepala Polsek Karangawen AKP Mujiyono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Melalui Kanit Reskrim Polsek Karangawen IPDA Durrotun Nasichin, kepolisian menyampaikan bahwa satu pelaku telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.


Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update