![]() |
| Berita viral Jeruk Makan Jeruk Beredar di Dunia Medsos. |
Selasa 14 juli 2026:05/07/ WIB.
JAKARTA, GATRA NUSANTARA News.com — Dinamika di internal Kejaksaan Agung kembali mencuat. Sebutan “jeruk makan jeruk” muncul setelah Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, PLT Jampidsus, ditunjuk menangani berkas perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Febrie saat ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, terkait dugaan korupsi dalam proses lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama, PT GBU. Laporan itu dilayangkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang, KSST, dan Indonesia Police Watch, IPW, pada pertengahan 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Februari 2025 memastikan laporan tersebut masih berada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat, PLPM. “Sampai dengan saat ini saya tidak diinfokan ada kendala. Tetapi memang masih di tahapannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, membantah keterlibatan Febrie. Ia menyebut proses pelelangan satu paket saham PT GBU setelah putusan MA 24 Agustus 2021 telah diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset, PPA. “Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru,” kata Ketut di Gedung Kejagung, 29 Mei 2024.
Rentetan Ketegangan
Nama Febrie memang beberapa kali menjadi sorotan. Pada 19 Mei 2024, Kejagung mengonfirmasi adanya penguntitan terhadap Febrie oleh dua anggota Densus 88 Antiteror Polri saat ia hendak makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Salah satu penguntit ditangkap dan dibawa ke Kejagung. Hasil pemeriksaan, di ponselnya ditemukan data profiling terhadap Jampidsus.
Ketegangan itu memuncak lagi pada Juli 2026 dengan beredarnya isu penggeledahan rumah Febrie oleh penyidik Polda Metro Jaya. Isu itu dibantah keras oleh Polri dan Kejagung. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan tidak ada penggeledahan.
Kejagung juga menjelaskan pengamanan oleh TNI di kediaman Febrie merupakan prosedur standar. “Pak Jampidsus menangani perkara-perkara besar, jadi pengamanannya sudah sesuai Perpres dan MoU dengan TNI,” ujar Ketut.
“Jeruk Makan Jeruk”
Istilah “jeruk makan jeruk” mencuat karena yang menangani dan yang diseret sama-sama berasal dari institusi penegak hukum. Komisi III DPR sebelumnya juga meminta Kapolri dan Jaksa Agung menjelaskan duduk perkara penguntitan itu secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan apakah akan menaikkan laporan terhadap Febrie ke tahap penyelidikan. Sementara posisi Jampidsus definitif masih menunggu pelantikan pejabat baru oleh Jaksa Agung.
Dengan kasus ini, publik kembali menyorot independensi dan soliditas antarlembaga penegak hukum. Apakah ini murni penegakan hukum, atau ada tarik-menarik kepentingan di Gatra Nusantara news,masih memastikan keabsahan informasi terkait berita dibeberapa media yang telah tayang di beberapa media.
