Lampung, GATRA NUSANTARA NEWS.- ComSidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu, 1 Juli 2026.
Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara Ahmad Alamsyah, serta Fahru dan Isman.
Jaksa Penuntut Umum Endang Supriadi menyampaikan, perkara dugaan korupsi itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,9 miliar.
Melalui surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa menguraikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai tahapan proses peradilan untuk memeriksa pokok perkara.
Kasus tersebut kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan untuk disidangkan.Sumber Metro Lampung. Media Gatra Nusantara News.com Masih mencari informasi terkait kebenaran informasi tersebut.
(Redaksi).
