DEMAK, GATRA NUSANTARA NEWS. com — Inspektorat Kabupaten Demak saat ini mengalami kekosongan pada tiga jabatan penting. Dua di antaranya adalah jabatan Inspektur Pembantu Wilayah I dan Inspektur Pembantu Wilayah III yang sebelumnya dijabat almarhum Agung Ardianto.
Agung Ardianto meninggal dunia pada 2 Juli 2026. Dengan kepergiannya, struktur pengawasan di internal Pemkab Demak kehilangan dua pengampu wilayah sekaligus. Satu jabatan lain di Inspektorat juga dikabarkan kosong, sehingga total ada tiga "kursi empuk" yang harus segera diisi.
Peran strategis pengawasan
Inspektorat merupakan ujung tombak pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tugasnya mencakup audit, reviu, evaluasi, hingga pembinaan terhadap OPD dan pemerintah desa.
Bupati Demak Eisti'anah sebelumnya menekankan pentingnya fungsi pengawasan sebagai benteng awal mencegah persoalan hukum di daerah, khususnya terkait pengelolaan dana desa. Perbup Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2026 dengan Inspektorat Daerah sebagai pelaksana utama.
Karena itulah kekosongan tiga jabatan ini menjadi perhatian. "Tidak ada jabatan penting dan tidak penting, semua jabatan sama pentingnya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing," kata Bupati Eisti'anah saat pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Demak beberapa waktu lalu.
Siapa kandidatnya?
Hingga berita ini ditulis, Pemkab Demak belum mengumumkan nama-nama resmi yang akan maju mengisi kekosongan di Inspektorat.
Mengacu pada pola pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator di Jateng, prosesnya biasanya dilakukan melalui seleksi terbuka. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.saat melantik pejabat beberapa waktu lalu menyebut seleksi dilakukan objektif melalui tahap administrasi, uji gagasan tertulis, hingga wawancara. Para peserta dinilai dari integritas dan kompetensi.
Di lingkungan Pemkab Demak sendiri, pelantikan 20 pejabat beberapa waktu lalu dipimpin langsung Bupati untuk mengisi berbagai posisi pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga fungsional.
BKPSDM Kabupaten Demak diperkirakan akan segera membuka pendaftaran lelang jabatan atau penunjukan untuk tiga posisi di Inspektorat tersebut.? Calon yang akan maju diprediksi berasal dari kalangan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Demak yang memenuhi syarat kepangkatan dan kompetensi di bidang pengawasan.
Tantangan ke depan
Kekosongan ini terjadi di tengah penekanan kuat terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. BPK Jateng dan Inspektorat diminta kepala desa proaktif berkonsultasi agar penggunaan dana desa sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan tiga jabatan kosong sekaligus, beban kerja pengawasan Inspektorat Demak dipastikan bertambah. Pemkab dituntut segera menuntaskan proses seleksi agar fungsi pengawasan tidak terganggu.
BKPSDM Demak belum merilis jadwal resmi seleksi. Publik menanti siapa saja ASN yang akan bertarung memperebutkan kursi strategis di Inspektorat Kabupaten Demak.
(Redaksi).
