Reporter.Agung F/Adi.
Admin.GNN. (16.33.WIB. 16. Agustus.2026).
![]() |
| Gudang Yang di Sewakan Oleh Oknum BPD Desa Gebangan.Kec.Tegowanu.Kab.Grobogan.Jateng |
GROBOGAN, GATRANUSANTARA NEWS.COM — Praktik pendirian gudang di atas lahan sepadan sungai milik negara yang kemudian dikontrakkan kepada pihak lain disorot. Aksi itu diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama di bidang Sumber Daya Air dan pengelolaan Barang Milik Negara.
Sepadan sungai merupakan ruang yang berfungsi untuk pengendali banjir, konservasi, dan akses pemeliharaan sungai. Berdasarkan aturan, lahan tersebut berstatus tanah negara dan tidak dapat dikuasai atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa izin.Kata Agus Susilo. Selaku Ketua UMUM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GANI. Saat di temui di Semarang depan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pada Jum'at .14 Agustus 2026. Siang.
Lokasi Lahan Milik Negara yang disewakan oleh MR oknum BPD DESA Gebangan,Kec.Tegowsnu,Kab, Grobrogan Jateng."Kalau bangun permanen di sepadan sungai saja sudah salah. Apalagi dikontrakkan untuk usaha. Itu sama saja memanfaatkan aset negara untuk keuntungan pribadi," kata Agus pegiat lingkungan di Jawa Tengah.
Diduga Oknum BPD Desa Gebangan. Kec. Tegowanu.Kabupaten Grobogan. Jawa Tengah. (MR). Mencari keuntungan dengan memanfaatkan tanah milik Negara tanpa izin. Kemudian dengan sadar dikontrakan kepada orang lain dengan harga memcapai puluhan juta rupiah tanpa prosudur yang resmi.
Merujuk pada UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air , pendirian bangunan di sempadan sungai hanya boleh untuk kepentingan SDA dan wajib mendapat izin dari pemerintah.
Pasal 42`: Sempadan sungai wajib dipelihara dan dimanfaatkan sesuai fungsinya.
`Pasal 88`: Setiap orang yang mendirikan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tindakan menyewakan bangunan di atas tanah negara juga berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. jo PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara*.
Dalam aturan itu disebutkan, setiap pemanfaatan BMN harus melalui mekanisme sewa resmi dan hasilnya disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak / PNBP. Pemanfaatan tanpa prosedur dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Agus Skan melakukan koordinasi sama pejabat BBWS dan Satpol PP berwenang melakukan penertiban berupa peringatan, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran paksa bangunan yang berdiri di sempadan sungai.karena sepadan sungai tidak boleh disalah gunakan untuk kepentingan pribadi..
Warga berharap aparat terkait segera menindak dan menertibkan bangunan yang diduga melanggar aturan tersebut agar fungsi sungai tidak terganggu.permohon warga kepada pemerintsh terkai.
#BBWS#PUPR_JATENG#Grobogan#Semarang24jam#Grobogan24jam#fyp#GroboganViral#poldajateng#polresgrobogan#pemalijuanajateng#kompastv#tempo.co#Tribunjateng#Suaramerdeka#BeritaSatu#mnc#Liputan6#Kejatijateng#Tipikor#Korupsi#sungai#
