![]() |
| Ketua Lembaga MBP Sidorejo Law Budi Purnomo,.SH,.MH |
Kudus,Gatranusantara News.com — Dua kelompok warga terlibat saling serang saat kegiatan orkes dalam acara komunitas mobil Sapek-29 (L300). New Megantara di Kabupaten Kudus. Akibat bentrokan tersebut, sejumlah orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka.
Peristiwa ini terjadi di lokasi kegiatan orkes yang digelar komunitas pengguna mobil Sapek-29. Awalnya suasana berlangsung meriah, namun memanas hingga berujung adu fisik antar anggota yang disebut kelompok yang hadir.
"Setelah kejadian, dari kedua kelompok sama-sama mengalami luka. Kemudian masing-masing melaporkan kejadian ini," ujar Budi Purnomo pada wartawan Senin (3/8/). Dengan didampingi Aspri di kantornya menyoroti peristiwa yang terjadi. Ini kasus biasa menurut saya harusnya pihak penyidik polres kudus bisa mediasi keduanya.(RJ). Jelas Budi.
Informasi yang dihimpun, laporan pertama dibuat di Kantor polisi terdekat, Polsek wilayah setempat. Sementara kelompok lainnya memilih melapor langsung ke Polres Kudus.
Hingga hari ini , kedua laporan masih dalam proses penanganan aparat. Polisi disebut masih melakukan pendataan saksi, visum, serta mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak.dari hasil informasi yang melaporkan di tingkat polsek sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
'Dorongan penyelesaian secara RJ'
Ketua LBH MBP Sidorejo Law Budi Purnomo, SH, menyikapi kasus ini dan berharap penyelesaiannya ditempuh melalui jalur restorative justice atau RJ.
"Karena dari keduanya saling melaporkan dan sama-sama menjadi korban maupun terlapor, kami mengharapkan agar kasus seperti ini dilakukan upaya RJ. Tujuannya agar tidak berlarut dan kedua pihak bisa berdamai," kata Budi Purnomo saat dihubungi.
Menurutnya, pendekatan RJ dinilai tepat untuk konflik antarwarga yang tidak menimbulkan dampak luas, dengan tetap memperhatikan pemulihan korban dan jaminan tidak terulang.
Pihak Polres Kudus belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Aparat menyebut akan memproses laporan sesuai prosedur, termasuk mempertimbangkan opsi mediasi jika memenuhi syarat RJ dari kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian komunitas Sapek-29 Kudus agar kegiatan komunitas keb depan dapat berjalan tertib dan aman.
