-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cafe Kinkstar di Botorejo Disegel Satpol PP, Stiker Penertiban Diduga Dirusak

Rabu, 26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T10:24:47Z

Diduga Segel Satpol-PP dirusak oleh pemilik tempat karaoke kinkstar di Desa Botorejo Kecamatan, Wonosalam, Kabupaten Demak.

Reporter. Adi/ Malik. 

Admin. GNN. (17.21.WIB   Rabu 26 Agustus 2026).


DEMAK, GATRANUSANTARA NEWS.COM
 — Sebuah tempat hiburan yang disebut warga sebagai Cafe Kinkstar di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, baru-baru ini disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyegelan tersebut dilakukan setelah petugas memasang tanda atau stiker penertiban di pintu tempat usaha tersebut.


Namun, stiker yang dipasang petugas itu belakangan dilaporkan dalam kondisi rusak. Belum diketahui secara pasti siapa yang merusak stiker tersebut dan apa motifnya.


Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satpol PP tidak berhenti pada tindakan penyegelan, tetapi juga memeriksa legalitas usaha serta mencari tahu dugaan perusakan tanda penertiban tersebut.


"Betul, cafe di belakang Alfamart ini biasanya buka sekitar pukul 20.00 WIB sampai pagi," kata seorang warga Botorejo berinisial Mul, 31 tahun, saat ditemui di sekitar lokasi.

Video lokasi cafe kinkstar di Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Menurut Mul, tempat tersebut sebelumnya juga pernah menggunakan nama berbeda. "Dulu namanya Dewa Dewi. Setelah disewa orang Wonosalam, berganti nama menjadi Cafe Kinkstar," ujarnya.


Ia juga mengaku mengetahui bahwa ketika tempat tersebut pertama kali dibuka, terdapat sejumlah orang asing yang hadir dalam acara peresmian. Namun, informasi mengenai identitas maupun kewarganegaraan mereka belum dapat diverifikasi secara independen.


Informasi mengenai kepemilikan atau pengelolaan usaha tersebut juga masih berdasarkan keterangan warga. Seorang sumber lain menyebut usaha itu berkaitan dengan seseorang berinisial K. 


Gatranusantara News belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan siapa pemilik atau penanggung jawab usaha tersebut.


Diatur Perda Kabupaten Demak

Persoalan tempat hiburan di Kabupaten Demak memiliki dasar pengaturan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. JDIH Pemerintah Kabupaten Demak mencatat Perda tersebut berstatus berlaku.

Foto.ist

Dalam Perda tersebut, ketentuan mengenai usaha karaoke diatur secara khusus. Pasal 2 menyebut bidang usaha karaoke sebagai bagian dari usaha hiburan, sedangkan Pasal 4 mengatur lokasi penyelenggaraan karaoke. 


Ketentuannya antara lain karaoke hanya dapat diselenggarakan di hotel bintang lima dan harus memperhatikan jarak minimal 5.000 meter dari tempat ibadah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, sekolah dan rumah sakit.


Perda yang sama juga mengatur aspek perizinan. Pasal 6 ayat (1) mewajibkan setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha hiburan memiliki izin usaha tempat hiburan.


Artinya, apabila suatu tempat menjalankan kegiatan yang secara substansi masuk kategori usaha hiburan atau karaoke, persoalan legalitas dan kesesuaian lokasi menjadi bagian penting yang perlu diperiksa pemerintah daerah.


Perda Nomor 11 Tahun 2018 juga memiliki bab khusus mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana, sehingga pelanggaran terhadap ketentuan usaha hiburan dapat ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Di sisi lain, Kabupaten Demak saat ini juga memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pendelegasian kewenangan perizinan berusaha dan perizinan terkait kepada DPMPTSP. Karena itu, status perizinan sebuah usaha perlu diverifikasi berdasarkan rezim perizinan yang berlaku saat ini, bukan hanya berdasarkan pengakuan pengelola ataupun informasi masyarakat.


Warga Minta Satpol PP Tidak Tutup Mata

Masyarakat berharap Satpol PP Kabupaten Demak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari legalitas usaha, jenis kegiatan yang dijalankan, kesesuaian lokasi, jam operasional, hingga dugaan perusakan stiker penertiban.


Warga juga meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah. Apabila memang ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Sebaliknya, apabila usaha tersebut ternyata memiliki perizinan dan memenuhi ketentuan, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak

×
Berita Terbaru Update