![]() |
| Tanpak Gudang yang berdiri di spadan sungai BBWS Pemalijuana. di Desa Kebangan. Kec. Tewoganu. Kab. Grobogan. Jateng. |
Admin. GNN.(09.04.WIB. Rabu 19 Agustus 2026).
GROBOGAN, GATRANUSANTARA NEWS.COM — Lahan milik negara di sepanjang Jalan Semarang-Purwodadi, tepatnya di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, diduga menjadi rebutan oknum. Salah satunya berupa bangunan gudang kayu dan toko yang berdiri di sepadan sungai.
Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa / BPD berinisial MRG diduga membangun gudang di lokasi tersebut. Ironisnya, bangunan di atas tanah negara itu kemudian dikontrakkan kepada pihak lain dengan harga yang disebut cukup fantastis.
"Ini tanah negara, di sepadan sungai lagi. Kalau dibangun tanpa izin sudah salah. Apalagi dikontrakkan dan hasilnya tidak masuk ke negara. Ini namanya memperkaya diri sendiri," kata sumber warga yang enggan disebut namanya, Selasa 19 Agustus 2026.
Warga mendesak BBWS Pemali-Jratun, Inspektorat, dan Pemkab Grobogan segera turun menertibkan. Sebab keberadaan bangunan permanen di sepadan sungai berpotensi mengganggu fungsi pengendalian banjir.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 88*, setiap orang yang mendirikan bangunan di sempadan sungai tanpa izin terancam pidana 3 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.
Selain itu, tindakan menyewakan bangunan di atas aset negara juga melanggar PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN. Setiap pemanfaatan BMN wajib ada izin dan hasilnya disetor sebagai PNBP ke kas negara.
Jika terbukti, oknum tersebut juga bisa dijerat UU Tipikor. karena diduga merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada yang bersangkutan dan pihak Pemdes Gebangan belum berhasil. Pihak BBWS dan Inspektorat Grobogan juga belum memberikan keterangan resmi.
Warga berharap aparat segera melakukan penertiban agar tidak menjadi preseden buruk di wilayah lain.
#bbws#DPU#Jateng24jam#maling#grobogan#fyp#tegowanu#BPD#GROBIGAN24JAM#TIPIKOR#KEJAKSAANTINGGI#KORUPSI#BBWSPEMALIJUANA#POLDAJATENG#
