Reporter. Agung f/Adi.
Admin. GNN. 05 : 45 : WIB Senin 31 Agustus 2026.
DEMAK, GATRANUSANTARA NEWS.COM – Sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Demak pada 2017 mencantumkan tahapan seleksi yang melibatkan panitia pengangkatan, kepala desa, perguruan tinggi, hingga camat.
Dokumen tersebut berjudul “Jadwal Lanjutan Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2017”. Di dalamnya tercantum rangkaian tahapan mulai dari penelitian administrasi calon perangkat desa hingga pelantikan.
Berdasarkan dokumen, tahapan penelitian berkas administrasi dijadwalkan pada 27 Maret hingga 4 April 2017.
Selanjutnya, pada 5–9 April 2017 dilakukan pengumuman bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi dan penetapan bakal calon menjadi calon perangkat desa yang berhak mengikuti ujian penyaringan.
Melibatkan Perguruan Tinggi
Tahapan berikutnya meliputi penandatanganan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan pihak perguruan tinggi pada 10–14 April 2017.
Perguruan tinggi kemudian terlibat dalam penjelasan mekanisme dan teknis ujian, serta pelaksanaan ujian atau tes wawancara.
Dalam dokumen juga disebutkan adanya ujian akademis tertulis dan koreksi hasil ujian oleh perguruan tinggi atau pihak lain yang berkompeten.
Setelah hasil ujian diumumkan, panitia pengangkatan mengusulkan calon yang dinyatakan berhak diangkat sebagai perangkat desa kepada kepala desa.
Pada tahap penetapan, dokumen mencantumkan adanya rekomendasi dari camat. Setelah calon ditetapkan kepala desa, proses dilanjutkan dengan pelantikan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan keterangan bahwa rekomendasi penetapan calon perangkat desa kepada camat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah pengumuman, sedangkan penetapan oleh kepala desa dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon diusulkan.
Bukti P-7 Sebut Anggaran Pilkades Rp 72 Juta
Selain dokumen jadwal pengangkatan perangkat desa, terdapat dokumen lain yang diberi label “BUKTI P-7” berupa Undangan Nomor 01/PANPILPERADES/II/2018.
Dalam dokumen tersebut disebutkan undangan berkaitan dengan acara sosialisasi pelaksanaan pilkades lanjutan.
Dokumen itu mencatat bahwa dalam acara tersebut panitia menyebutkan biaya anggaran panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) sekitar Rp 72 juta. Biaya tersebut disebut ditanggung melalui APBDes.
Dokumen juga mencatat penjelasan kepala desa bahwa pelaksanaan pilkades dibuka dan dimulai kembali.
Dua dokumen tersebut menjadi bagian dari bukti yang menggambarkan proses administrasi pemerintahan desa, termasuk mekanisme pengangkatan perangkat desa serta pelaksanaan pilkades lanjutan.
Namun, dokumen tersebut perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan keseluruhan perkara.
Besaran anggaran yang tercantum dalam dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan atau tindak pidana, karena diperlukan pemeriksaan terhadap sumber anggaran, realisasi belanja, bukti pembayaran, serta ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
Catatan redaksi: Jika dokumen ini akan digunakan sebagai dasar berita mengenai dugaan penyimpangan atau perkara hukum, sebaiknya dimuat pula keterangan dari kepala desa, panitia Pilkades, pemerintah kecamatan, Pemkab Demak, serta aparat penegak hukum agar pemberitaan berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.
