
Lokasi Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Daerah Irigasi Gelapan Desa Putatngaten,Kec. Karangrayung. Kab. Grobogan. Jawa Tengah.
Reporter. Adi.
Admin. GNN. (08.50.WIB. Rabu 19 Agustus 2026).
Grobogan,GatranusantaraNews.com — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aksi Nyata Indonesia (DPP GANI) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Daerah Irigasi Glapan, Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kepada Kejaksaan Negeri Grobogan.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 156/ADN/DPP-GANI/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Dalam laporan itu, GANI menyebut menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen rencana anggaran biaya (RAB), gambar teknis, serta ketentuan dalam kontrak pekerjaan.
Proyek P3-TGAI tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp195 juta yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Karya Bakti Putatnganten dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.
![]() |
| Ketua Pekerja saat menerima surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat. |
Dalam laporan hasil temuannya, GANI menyoroti sejumlah aspek teknis pekerjaan. Salah satunya terkait dugaan ketidaksesuaian konstruksi lantai saluran. Menurut GANI, lantai saluran diduga hanya berupa lapisan acian yang dicor langsung di atas tanah tanpa lapisan pondasi maupun tulangan, sehingga berpotensi mengalami keretakan atau penurunan konstruksi.
Selain itu, GANI juga menemukan dugaan persoalan pada pekerjaan pasangan batu talud. Mereka menyebut susunan batu tidak mengikuti prinsip konstruksi yang seharusnya, dengan batu berukuran besar berada di bagian atas dan batu kecil di bagian bawah, sehingga dinilai dapat mengurangi kekuatan ikatan struktur.
GANI juga menduga terdapat pemasangan batu talud tanpa galian dan pondasi yang memadai, minim penggunaan adukan semen, serta tidak ditemukan kemiringan talud sesuai standar teknis. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi membuat bangunan tidak stabil dan mudah mengalami kerusakan.
Temuan lain yang disampaikan dalam laporan adalah dugaan penggunaan material batu yang tidak sesuai ketentuan, tidak adanya lubang pembuangan air (weep hole) pada talud, serta pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Atas temuan tersebut, DPP GANI menduga terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dalam laporannya, GANI juga mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek P3A Karya Bakti Putatnganten maupun instansi pemerintah terkait mengenai laporan dan temuan yang disampaikan GANI.
