
Foto.ist. Jaksa Agung Muda Petdata dan tata usaha Negara (Jamdatun) Prof.H.C. Dr.R. Narendra Jatna, S.H.,LL.,M.,
Reporter. Adi/Aldi Malik P.
Admin. GNN. [04 : 32 : WIB. JUM'AT 28 Agustus. 2026].
JAKARTA, GATRANUSANTARA NEWS.COM — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., mendorong penguatan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Upaya itu dilakukan melalui pelatihan penyelesaian sengketa sektor publik yang digelar bagi pegawai BUMN di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Narendra mengatakan perkembangan bisnis BUMN yang semakin kompleks membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya mengandalkan jalur litigasi. Menurut dia, persoalan hukum yang muncul dalam kegiatan usaha, mulai dari pengadaan barang dan jasa, hubungan kontraktual, investasi, hingga kemitraan strategis, membutuhkan pendekatan yang cepat, efektif, dan tetap menjaga kepentingan negara.
![]() |
| Foto.ist |
“Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya melalui mediasi dan arbitrase, menjadi instrumen penting di luar pengadilan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” kata Narendra dalam sambutannya.
Ia menjelaskan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, dan masyarakat. Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), kata dia, kini diarahkan tidak hanya pada penyelesaian masalah hukum, tetapi juga pencegahan potensi sengketa.
Transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal, menurut Narendra, turut mendorong pengembangan layanan hukum yang lebih modern. Salah satunya melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi dan arbitrase.
![]() |
| Foto saat mendengarkan paparan jamdatun . |
“Kehadiran fasilitas ini merupakan wujud komitmen negara dalam menghadirkan layanan hukum yang modern, profesional, independen, kredibel, dan berorientasi pada perlindungan aset serta kepentingan nasional,” ujarnya.
Narendra menilai BUMN memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, kemampuan mengelola risiko hukum dan menyelesaikan sengketa secara tepat menjadi bagian penting dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN tersebut berlangsung selama tiga hari, 27–29 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti 112 peserta dari 68 BUMN di seluruh Indonesia, yang mayoritas berasal dari jajaran pimpinan dan pejabat bidang hukum perusahaan.
Sekretaris Jamdatun Sila H. Pulungan mengatakan pelatihan tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai konsep, prinsip, dan mekanisme APS di sektor publik. Selain itu, peserta juga dibekali kemampuan menganalisis potensi sengketa serta menyusun strategi penyelesaian yang efektif sesuai peraturan perundang-undangan.
Program pelatihan mencakup pembelajaran bersama para ahli, lokakarya pemetaan implementasi APS, sesi pendampingan kelompok, hingga presentasi proyek akhir untuk memberikan evaluasi dan masukan bagi masing-masing BUMN.
Kegiatan pembukaan turut dihadiri perwakilan Direksi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta jajaran direksi dan pimpinan BUMN.
Narendra berharap pelatihan tersebut dapat memperkuat kerja sama antara Kejaksaan, BPI Danantara, dan BUMN dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

