-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejagung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp401,6 Miliar dari PT CNI dalam Perkara Tata Kelola Nikel

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T09:54:54Z

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak pidana Khusus ( JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 401,65 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.

Wartawan. Agung/Adi

Admin. GNN. : 16  : 53  :  WIB. Senin. 31  Agustus  2026. 


JAKARTA, GATRANUSANTARA NEWS.COM 
— Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.


Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut telah diserahkan PT CNI pada 28 Agustus 2026 dan dititipkan ke Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.


"Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel," kata Saiful dalam keterangannya, Rabu, 31 Agustus 2026.


Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen yang telah memperoleh penetapan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Foto.ist

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp401.653.737.469,69.


Kasus ini bermula pada 2017 hingga 2019 ketika PT CNI, perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, diduga melakukan kegiatan ekspor nikel meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perusahaan tersebut diketahui telah memiliki rekomendasi ekspor.


Penyidik menduga terdapat rekayasa dalam proses pengujian kadar nikel sehingga hasil uji menunjukkan kadar di bawah 1,7 persen. Hasil tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk memenuhi persyaratan ekspor.


Dengan menggunakan dokumen yang diduga tidak sah, PT CNI disebut melakukan ekspor nikel yang menyebabkan kerugian keuangan negara.


Saiful mengatakan penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan aset negara dan perbaikan tata kelola.


"Tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pasca penindakan," ujar Saiful.

×
Berita Terbaru Update