Oleh. Admin. GNN.
Kejaksaan Agung memeriksa 16 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Progaram Makan Gizi Gratis (MBG) Pada Badan Gizi Nasional (BGN) Periode 2025-2026.
Wartawan. Adi/Agung. 16:56: WIB.Senin. 9 Agustus 2026.
Jakarta,Gatranusantara news.com — Kejaksaan Agung memeriksa 16 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 10 Agustus 2026. Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan, sejumlah pihak yang dipanggil dalam pemeriksaan tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari tenaga ahli, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga jajaran pimpinan perusahaan dan yayasan.
![]() |
| Foto/ist |
Mereka yang diperiksa antara lain IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat, serta GW selaku staf keuangan PT NGS.
Selain itu, penyidik juga memanggil sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.
Pemeriksaan turut dilakukan terhadap perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program strategis pemerintah, khususnya terkait tata kelola pelaksanaan program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional.
