-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Targetkan Pemulihan Aset Rp289 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T10:19:36Z

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indobesia Menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RO Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulehan aset Negara.


Oleh. Adi. Ag.

Admin. GNN. 17:16: WIB: 10/8/2026).


Jakarta,Gatranusantara news.com 
— Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan aset negara.


Kegiatan yang digelar Senin, 10 Agustus 2026 itu dibuka langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya dari Kantor BPA Kejaksaan RI di Jakarta. Pelaksanaan dilakukan secara hybrid dengan melibatkan seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia.


Patris menegaskan, lelang serentak tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk konkret pelaksanaan konsep "Recovery is Justice" atau pemulihan sebagai bagian dari keadilan.


“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” ujar Patris.

Foto/ist

Lelang serentak ini berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 10 Agustus hingga Jumat, 14 Agustus 2026. Proses penjualan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.


BPA mencatat sebanyak 365 Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia telah berpartisipasi dengan mendaftarkan objek lelang. Sementara 78 Kejaksaan Negeri lainnya akan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan berikutnya.


Dari pelaksanaan tersebut, potensi pemulihan aset negara berdasarkan nilai limit lelang diproyeksikan mencapai Rp289,39 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai objek rampasan negara, mulai dari barang bergerak hingga aset tidak bergerak yang telah berstatus clean and clear.


Objek dengan nilai limit terendah tercatat berupa scrap fanbelt motor senilai Rp3.000. Sementara nilai limit tertinggi berasal dari satu bidang tanah dan bangunan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai Rp9,11 miliar. Aset tersebut merupakan barang rampasan perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Untung Arifin.


BPA menyebut objek lelang mencakup Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan yang diperuntukkan bagi pengembalian kerugian korban.


Menurut Kejaksaan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran BPA dalam mengelola barang rampasan negara agar memiliki nilai manfaat publik. Selain itu, lelang juga menjadi sarana untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil penegakan hukum.

Bersatu Untuk Negeri.

Hasil lelang nantinya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara maupun melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk mempercepat pemulihan hak-hak korban.


Kejaksaan juga menjadikan keberhasilan pelaksanaan lelang sebagai salah satu indikator penilaian kinerja satuan kerja. Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi dengan capaian terbaik akan memperoleh penghargaan resmi pada puncak peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2026.


Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Direktur Lelang DJKN Syukriah, Direktur Penilaian Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle.


Melalui pelaksanaan lelang serentak ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memastikan aset hasil penegakan hukum tidak berhenti sebagai barang sitaan, tetapi dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

×
Berita Terbaru Update