Reporter. Adi / Agung f. 
Majelis Hakim Pengadilan Meliter Tinggi II Jakarta menjatuhkan Vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara Korupsi User terminal satelit slot orbit 123 Bujur Timur.
Admin. GNN. [04. 01 WIB. JUM'AT 28 Agustus 2026].
JAKARTA, GATRANUSANTARA NEWS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dua terdakwa, yakni Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dan Thomas Anthony Van Der Heyden, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang dipimpin Mayjen TNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Leonardi. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain pidana penjara, Leonardi juga dikenai denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Sementara itu, Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri atas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung dan Oditur Militer menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. Meski demikian, penuntut umum mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan aspek keadilan serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
![]() |
| Mantan Laksamana muda TNI. (Purn) Ir. Leonardi M.Sc. dan Seorang Sipil Thomas Antony. Lenardi di Vonis Hakim 2 Tahun 6 Bulan Sedangkan Thomas Di Vonis 2 Tahun . |
Perkara ini berawal dari kontrak pengadaan satelit antara Kementerian Pertahanan RI dan Navayo International AG pada 1 Juli 2016 dengan nilai akhir mencapai US$29,9 juta. Dalam dakwaan penuntut umum, proses pengadaan tersebut disebut tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Penuntut umum menyatakan pengadaan tersebut tidak berjalan secara transparan dan akuntabel. Terminal satelit yang disediakan juga dinilai tidak dapat berfungsi sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Perkara ini diproses melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur militer dan pihak sipil dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat utama sistem pertahanan tersebut.
