-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Resmob Polrestabes Semarang Bongkar Curanmor, Dua Residivis Kembali Diamankan

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T14:02:29Z

Pelaku Curanmor di Amankan Resmob Polrestabes Semarang Dua duanya Residivis.

Reporter. Adi/Agung.

Admin. GNN. [20.58. WIB. Kamis 20 Agustus 2026].


Semarang, Gatranusantara News.Com 
– Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Dua tersangka berinisial TAS dan S, warga Ngablak, Kecamatan Genuk, berhasil diamankan polisi. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian.


Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat yang terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 03.41 WIB. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik.


Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/33/VIII/2026/SPKT/Polsek Tugu, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri informasi terkait keberadaan kendaraan dan pelaku.

Dua pelaku saat gondol Honda Beat terekam CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap TAS dan S pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Ngablak, Kecamatan Genuk.


Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian. Kendaraan tersebut diamankan dari sebuah rumah kosong di wilayah Suhada untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci L dan mata kunci T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.


Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.


“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengembangkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang diduga hasil pencurian,” ujar Dwi.


Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa kedua tersangka memiliki catatan kriminal dalam perkara serupa. TAS diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian sebanyak tujuh kali. Sementara S juga tercatat pernah menjalani hukuman atas perkara pencurian.


Salah satu tersangka diketahui terakhir keluar dari tahanan pada 2019 setelah menjalani hukuman terkait kasus pencurian.

Saat Konfres di Polrestabes Semarang

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian kendaraan bermotor lain yang melibatkan kedua tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.


“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain. Semua informasi akan kami verifikasi berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh,” kata AKP Dwi.


Polrestabes Semarang juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai dapat mengurangi risiko menjadi korban pencurian.


Atas perbuatannya, kedua tersangka TAS dan S disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Semarang.


#poldajateng#polrestabessemarang#maling#motor#fyp#semarang24jam#beritaviral#polisi#

×
Berita Terbaru Update