-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Kebonagung Grobogan Menanti Kepastian Pembayaran Lahan 30 Hektare untuk Pabrik Garmen

Minggu, 09 Agustus 2026 | Agustus 09, 2026 WIB Last Updated 2026-08-09T21:13:19Z

Warga Desa Kebonagung Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah,masih menanti kejelasan Kapan sawahnya akan dilunasi? Oleh PT.Formusa Bag Indonesia.

Oleh.Admin.GNN.

Wartawan.Adi/Agung. 04 : 07. WIB. Senin. 10 Agustus 2026.


GROBOGAN, GATRANUSANTARA NEWS.COM — Rumini, warga Desa Kebonagung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, masih menanti kejelasan kapan sawahnya akan dilunasi oleh PT Formusa Bag Indonesia. 


Menurut Rumini, lahan miliknya ditaksir Rp1 juta per meter. Ia baru menerima uang tanda jadi sebesar Rp10 juta. Namun hingga kini belum ada kepastian kapan sisa pembayaran akan diselesaikan.


"Sampai sekarang belum ada kejelasan. Katanya mau dibeli untuk pabrik, tapi kapan lunaskannya tidak ada yang tahu," ujar Rumini kepada _Gatranusantara News_, Kamis 6 Agustus 2026.

Sawah ku Produktif Ketahanan Pangan Nasional Sebentar lagi kena pembebasan disini akan dibangun sebuah perusahaan besar seperti Garmen. 

Informasi yang dihimpun _Gatranusantara News_ menyebutkan, lahan seluas sekitar 30 hektare di Desa Kebonagung akan digunakan untuk pembangunan pabrik garmen milik PT Formusa Bag Indonesia.


Upaya konfirmasi kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Grobogan belum membuahkan hasil. Bupati Grobogan Setyo Hadi, Ketua DPRD, hingga Sekda belum memberikan jawaban saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait rencana pembebasan lahan tersebut.


Diamnya para pejabat publik ini memunculkan tanda tanya di tengah keresahan warga. 

"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Seharusnya ada keterbukaan informasi," kata Rumini.

Warga juga mempertanyakan status tata ruang lahan tersebut. Apakah termasuk kawasan industri, zona hijau pertanian, atau zona merah. 


Ketidakjelasan ini membuat warga khawatir proses pembebasan dilakukan tanpa dasar Rencana Tata Ruang Wilayah / RTRW yang jelas.

Lahan pertanian pangan berkelanjutan, benarkah akan ada sebuah perusahaan swasta yang akan berdiri di tanah sawah produktif ini? 

Merujuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik / KIP, setiap badan publik wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara sederhana.


Pasal 7 UU KIP mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala dan menyediakan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif.


Hingga berita ini diturunkan, _Gatranusantara News_ masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Formusa Bag Indonesia.


Warga berharap Pemerintah Kabupaten Grobogan segera memberikan penjelasan resmi agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pembebasan lahan ini.

×
Berita Terbaru Update