Wartawan. Adi/Agung 
Seorang DPO di Amankan TIM Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (TIM SIRI) Kejaksaan Agung RI. Edi Naryanto di Amankan di Bandung Jawa Barat.
Admin. GNN. (18 : 09 . WIB. Kamis 3 Sep 2026).
JAKARTA, GATRANUSANTARA NEWS.COM - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi kredit fiktif yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Buronan bernama Edi Naryanto itu diamankan di Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 3 September 2026.
Edi, 51 tahun, merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, melalui PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang. Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,801 miliar.
Kasus tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg pada 14 Desember 2016. Dalam putusan itu, Edi dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,744 miliar atau subsider tiga tahun kurungan.
Kejaksaan Agung menyebut Edi bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berjalan tanpa kendala. Setelah itu, ia dibawa untuk diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang guna menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan hukum.
Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih melarikan diri agar menyerahkan diri. Institusi itu menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan untuk menghindari proses hukum.
Jakarta, 3 September 2026