-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Delapan Tahun Menunggu Pelantikan, Calon Sekdes Prampelan Pertanyakan Sikap Kepala Desa

Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T22:43:47Z

Ahmad Muhlis peserta Calon Perangkat Desa Yang Lolos Tes Belum di Lakukan Pengangkatan Oleh Kepala Desa Prampelan. Kec.Sayung. Kab. Demak. Jawa Tengah. Dari 2018-2026.

Wartawan. Adi/Agung f.

Admain. GNN. 05 : 42 : WIB  Kamis 3  Sep  2026.


DEMAK, GATRANUSANTARA NEWS.COM 
— Ahmad Muhlis, peserta seleksi calon perangkat Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, masih menunggu kepastian pengangkatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) meski dinyatakan lolos seleksi sejak 2018.


Ahmad Muhlis mengklaim dirinya bersama satu peserta lain dinyatakan lolos ujian seleksi perangkat desa yang diselenggarakan oleh panitia seleksi dengan perguruan tinggi sebagai pihak penguji. Hasil seleksi tersebut ditetapkan pada 16 Maret 2018.


Namun, hingga 2026, Ahmad Muhlis menyebut belum ada proses pelantikan terhadap dirinya sebagai Sekretaris Desa Prampelan. Ia mempertanyakan alasan pemerintah desa yang belum juga melaksanakan pengangkatan, meski telah terjadi pergantian kepemimpinan kepala desa.


Menurut Ahmad, persoalan tersebut kembali mencuat setelah panitia pelaksana seleksi perangkat desa, Tasripin, mengundangnya ke Kantor Desa Prampelan untuk menghadiri rapat tindak lanjut terkait surat Bupati Demak Nomor 140.0082 tentang pengangkatan perangkat desa. Pertemuan itu dijadwalkan pada 16 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.


Ahmad menyatakan telah terdapat sejumlah rekomendasi yang meminta agar proses pengangkatan segera ditindaklanjuti. Salah satunya, kata dia, berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah yang ditujukan kepada Kepala Desa Prampelan.


Menurut Ahmad, rekomendasi tersebut meminta Kepala Desa Prampelan melaksanakan pelantikan Sekretaris Desa sesuai hasil seleksi. Namun, ia menilai rekomendasi tersebut belum dijalankan hingga saat ini.


“Sudah ada hasil seleksi, ada rekomendasi dari pemerintah daerah dan juga dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi sampai sekarang belum ada pelantikan,” ujar Ahmad.


Ia mempertanyakan alasan Kepala Desa Prampelan, termasuk kepala desa yang menjabat saat ini, belum mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


“Sudah berganti kepala desa, tetapi persoalan ini belum juga selesai,” katanya.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari Kepala Desa Prampelan Subkhan mengenai alasan belum dilakukannya pelantikan Ahmad Muhlis sebagai Sekretaris Desa. Konfirmasi kepada pemerintah desa maupun pihak terkait diperlukan untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan atas keputusan tersebut.


Persoalan pengangkatan perangkat desa menjadi kewenangan pemerintah desa sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hasil seleksi, rekomendasi, serta ketentuan administrasi yang mengatur pengangkatan perangkat desa.

×
Berita Terbaru Update