Wartawan. Adi. 
R.Narendar Jatna. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Admin. GNM. (7/9/2026)
JAKARTA, GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerima kunjungan kehormatan (courtesy visit) delegasi Presidents of Law Association (POLA) yang didampingi pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Senin (7/9/2026).
Pertemuan yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antar-komunitas hukum sekaligus membahas berbagai tantangan penegakan hukum di tingkat global.
Mewakili Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pimpinan dan perwakilan asosiasi hukum dari berbagai negara.
Menurut Narendra, pertemuan tersebut membuka peluang untuk saling memahami sistem hukum, bertukar pengalaman, serta membahas tantangan yang dihadapi institusi penegak hukum dan profesi hukum di tengah perubahan masyarakat yang semakin dinamis.
“Kehadiran Saudara sekalian tidak hanya mempererat hubungan antarkomunitas hukum, tetapi juga membuka ruang yang sangat bernilai untuk saling memahami sistem hukum, bertukar pengalaman, serta mendiskusikan tantangan bersama yang dihadapi oleh institusi penegak hukum dan profesi hukum,” ujar Narendra.
![]() |
| Foto Anggota DPN PETADI (ADVOKAT). |
Dalam kesempatan itu, Narendra menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan RI tidak hanya berkaitan dengan fungsi penuntutan perkara pidana. Kejaksaan juga memiliki peran di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pemulihan aset, intelijen penegakan hukum, serta pengawasan.
Khusus di bidang DATUN, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjalankan fungsi strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain guna mendukung pengambilan keputusan publik yang sesuai dengan prinsip hukum.
Narendra menilai tantangan penegakan hukum saat ini tidak dapat dipisahkan antara aspek pidana, kepentingan keperdataan negara, tata kelola pemerintahan, perlindungan aset publik, dan kepentingan masyarakat.
“Seluruhnya saling berkaitan dalam satu tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap kepentingan publik,” katanya.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi, kecerdasan artifisial (AI), kejahatan lintas negara, aset virtual, transaksi keuangan digital, perlindungan data, hingga sengketa perdagangan lintas yurisdiksi telah menghadirkan persoalan hukum yang semakin kompleks.
Karena itu, menurut Narendra, diperlukan kerja sama internasional dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi hukum, praktisi, serta akademisi.
Forum POLA dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga standar profesi hukum, membangun budaya integritas, serta menjadi penghubung antara praktik hukum dan pembentukan kebijakan.
![]() |
| Foto.ist |
Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan RI menawarkan tiga bidang penguatan kerja sama ke depan.
Pertama, pengembangan kapasitas dan pendidikan hukum melalui pertukaran pengetahuan, pelatihan bersama, serta program edukasi untuk mencetak praktisi hukum yang kompeten dan berintegritas.
Kedua, penguatan jejaring profesi hukum lintas negara untuk mempermudah komunikasi, pertukaran informasi, dan penanganan persoalan hukum yang memiliki dimensi internasional.
Ketiga, penguatan komitmen terhadap supremasi hukum (rule of law), integritas, dan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, dan beretika.
Menutup sambutannya, Narendra menegaskan bahwa Kejaksaan RI terbuka untuk terus membangun kolaborasi dengan komunitas hukum internasional guna menjadikan hukum sebagai fondasi keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak masyarakat.

