![]() |
| Foto:ilustrasi |
Agung f.
Admin.
GROBOGAN, GATRA NUSANTARA NEWS.COM - Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan publik. BUMDes setempat diduga tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan senilai Rp 133 juta untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara.
Pertanggungjawaban Direktur BUMDes pun dipertanyakan. "Bagaimana mereka mempertanggungjawabkan uang negara kalau laporan keuangannya saja tidak ada," ujar seorang warga Gebangan yang enggan disebut namanya, Selasa (29/10).
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Narkotika dan Anarkis (LSM GANI), Agus Susilo, mendesak aparat penegak hukum turun tangan.
Ia meminta agar seluruh Direktur BUMDes yang tidak menyampaikan laporan keuangan melalui LPJ diusut tuntas.
![]() |
| Foto:ilustrasi |
"Usut tuntas. Jika ditemukan penyelewengan uang negara harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Agus Susilo kepada Gatranusantaramews.com, Jumat (29/10).
Menurut Agus, aturan pelaporan BUMDes sudah sangat jelas. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 27, 55-56, serta Permendes tentang BUMDes diatur bahwa BUMDes wajib menyampaikan laporan.
Aturan itu mewajibkan adanya laporan kepada kepala desa setiap 6 bulan dan laporan tahunan berupa laporan laba-rugi, neraca, serta laporan aset. Laporan tersebut harus dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan dilaporkan ke Kementerian Desa PDT.
"Jika tidak ada laporan LPJ, jelas melanggar PP 11/2021. Jika tidak ada laporan selama 2 tahun bisa dikatakan BUMDes tidak aktif. Karena modal BUMDes itu dari uang negara, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum," ujar Agus.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gebangan dan Direktur BUMDes Gebangan belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.
Gatra nusantara news.com masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan serta Inspektorat Kabupaten Grobogan untuk memastikan apakah BUMDes Gebangan tercatat aktif dan telah menyampaikan laporan ke sistem Kemendes.

