Demak,Gatra Nusantara News.com - Pihak kepolisian bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, melakukan klarifikasi terkait viralnya video di media sosial mengenai dugaan retribusi parkir serta pembatasan operasional truk di kawasan sekitar lokasi PT Saprotan Utama.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam kegiatan yang melibatkan jajaran Polsek Mranggen, Bhabinkamtibmas, serta para ketua RT di Dukuh Dolog, Desa Kembangarum, pada Sabtu (27/6/2026) malam.
Kapolsek Mranggen, Kumaidi, melalui laporan kegiatan menyebutkan bahwa isu yang beredar di media sosial perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak menegaskan bahwa retribusi parkir yang dikelola warga setempat digunakan untuk mendukung kegiatan kemasyarakatan, seperti pengelolaan lapangan sepak bola, kegiatan pengajian, serta kegiatan seni dan budaya di wilayah RW 07 Desa Kembangarum.
Selain itu, terkait pembatasan operasional keluar masuk kendaraan truk barang, warga menyebut hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara masyarakat dengan manajemen PT Saprotan Utama Nusantara.
“Warga mendukung adanya kesepakatan tersebut karena telah melalui musyawarah dan berjalan baik,” demikian keterangan dalam laporan kegiatan.
Warga juga menyampaikan apresiasi kepada pihak perusahaan yang dinilai telah menjaga hubungan dan silaturahmi dengan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, warga menegaskan menolak pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta meminta agar informasi di media sosial dapat diverifikasi terlebih dahulu sebelum disebarkan.
Warga berharap agar jangan membuat narasi yang belum tentu kebenarannya. Harus se imbang yang namanya produk jurnalis harus tahu apa itu 5W+1H memberikan informasi kepada masyarakat luas harus se imbang tidak boleh menggiring opini publik. Pungkasnya.
[Redaksi].
