-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan Massa Datangi Kejati Jateng, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi dan TPPU di PLN

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T09:36:54Z


Semarang, GATRA NUSANTARA NEWS.COM – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Asmak) Kota Semarang menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan oknum di PT PLN (Persero).


Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan yang mengacu pada perkembangan penyidikan dugaan TPPU yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya. Mereka juga menilai dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada pelayanan kelistrikan yang diterima masyarakat.



Koordinator aksi, Cak Thomas, mengatakan demonstrasi dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum sekaligus menyampaikan keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik yang dinilai mengganggu aktivitas, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


"Aksi ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat agar dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret oknum di PLN diusut hingga tuntas," ujarnya dalam orasi.


Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, menyatakan aspirasi massa akan diteruskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena perkara yang disampaikan bukan menjadi kewenangan Kejati Jawa Tengah.

Kejaksaan tinggi Jawa Tengah 


"Mayoritas aspirasi berkaitan dengan pemadaman listrik yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan dukungan terhadap penuntasan perkara korupsi. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung," kata Arfan kepada perwakilan massa.


Dalam aksinya, peserta juga menyinggung dugaan penyimpangan tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, perkara PT Asabri (Persero), serta penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI yang disebut masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.


Sebelumnya, tim penyidik gabungan menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Penyitaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang hingga kini masih berlangsung.


(Redaksi).

×
Berita Terbaru Update