![]() |
| Dok:foto saat sidang. |
Adhi/Agung.
GN news.
SEMARANG,GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Salatiga menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) pada PD BPR Bank Salatiga. Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp3,036 miliar.
Surat tuntutan dibacakan jaksa di Ruang Sidang Subekti, Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 28 September 2026. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga, Dartho Supriyadi; Kepala Subbagian Sales merangkap Account Officer, Wahyu Hendra Widyantara; Analis Kredit, Septian Cahyo Susilo; serta debitur bank, Ravly Adhitya Permata.
Kerugian negara sebesar Rp3.036.304.993 tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Kredit kepada Ravly Adhitya Permata Tahun 2020-2023 pada Perumda BPR Bank Salatiga dan instansi terkait lainnya. Laporan itu bernomor 71/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Jaksa menuntut Dartho Supriyadi dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika upaya tersebut tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Tuntutan terhadap Wahyu Hendra Widyantara dan Septian Cahyo Susilo masing-masing berupa pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp100 juta. Ketentuan mengenai pembayaran denda dan pidana pengganti denda bagi keduanya sama dengan tuntutan terhadap Dartho.
Sementara itu, Ravly Adhitya Permata dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta. Jaksa juga menuntut Ravly membayar uang pengganti sebesar Rp3.036.304.993.
Jaksa meminta uang pengganti tersebut dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Ravly dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila Ravly tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, jaksa menuntut pidana penjara selama satu tahun. Pembayaran sebagian uang pengganti akan diperhitungkan secara proporsional terhadap lamanya pidana penjara pengganti.
Keempat terdakwa juga dituntut tetap ditahan. Seluruh masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa diminta untuk dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan nantinya.
Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dan proses AYDA atas nama Ravly Adhitya Permata di PD BPR Bank Salatiga pada periode 2020-2023. Adapun tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
#PD Bank#jaksa#jpu#salatiga24jam#semarang24jam#semaranghit#korupsi#kejatijateng#kredit#fyp#
