![]() |
| Dok:foto.ist. |
Admin. GN. News.
JAKARTA, GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) menandatangani dua perjanjian kerja sama dengan Kementerian Kesehatan pada Senin, 21 September 2026. Kerja sama itu mencakup pengawalan program strategis serta penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Perjanjian pertama diteken Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama tersebut mengatur pengawalan dan pengamanan proyek strategis nasional serta program prioritas di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Adapun perjanjian kedua diteken JAM Datun dengan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama ini berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Reda mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi Kejaksaan dengan Kementerian Kesehatan dalam mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah. Menurut dia, peran Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga pencegahan dan pengamanan.
![]() |
| Foto.ist |
“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar Reda dalam sambutannya.
Kerja sama itu mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi untuk mendukung deteksi dini dan pengawasan. Kejaksaan juga akan mengawal dan mengamankan proyek strategis serta program prioritas Kementerian Kesehatan agar berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Selain itu, kedua lembaga akan melakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, forum group discussion, dan bimbingan teknis.
Kejaksaan menyatakan pengawalan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu pelaksanaan program kesehatan.
Dukungan Hukum untuk Transformasi Kesehatan.
![]() |
| Dok;foto.ist. |
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menekankan pentingnya dukungan hukum dalam transformasi sektor kesehatan. Sejumlah agenda Kementerian Kesehatan, seperti integrasi data kesehatan, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, penanggulangan tuberkulosis, hingga program Cek Kesehatan Gratis dinilai memiliki aspek hukum yang perlu diperhatikan sejak awal.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik. Sistem tersebut mengintegrasikan rekam medis secara nasional sehingga membutuhkan tata kelola terkait akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan, dan pertanggungjawaban atas data kesehatan.
Menurut JAM Datun, digitalisasi layanan kesehatan tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi, tetapi juga kepastian hukum dan tata kelola data pribadi.
“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” ujar JAM Datun.
Melalui fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan legal opinion, legal assistance, maupun legal audit sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan keterlibatan JPN tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pengambil keputusan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), biro hukum, maupun manajemen risiko. Peran JPN adalah memberikan perspektif hukum agar keputusan memiliki dasar yang jelas dan risiko hukum dapat dipetakan.
Kedua kerja sama tersebut merupakan implementasi teknis dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah dibuat antara Kejaksaan dan Kementerian Kesehatan.
Melalui kerja sama itu, kedua lembaga menargetkan penguatan mitigasi risiko hukum, pengamanan program strategis, pencegahan, serta tata kelola program kesehatan agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.


