![]() |
| Dok: foto.lokasi Tambang Batu Bara. |
WARTAWAN. ADHI.
(17:45:WIB. RABU 16 SEP 2026.
JAKARTA, GATRA NUSANTARA NEWS.COM— Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan melelang benda sitaan berupa komoditas batu bara yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Lelang tersebut dilakukan atas nama tersangka berinisial ST dan akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Berdasarkan pengumuman BPA Kejaksaan RI, objek lelang berupa stockpile inventory (raw material) PT MCM berupa batu bara dengan estimasi sekitar 436.283,08 ton.
Batu bara tersebut berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 178.873.527.000. Sementara itu, uang jaminan penawaran yang wajib disetorkan peserta mencapai Rp 80 miliar.
Lelang Digelar secara Elektronik
Pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang pemerintah.
Penawaran dibuka hingga Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA, sesuai waktu server.
Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran di KPKNL Banjarmasin, Jalan Pramuka Nomor 7, Banjarmasin.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tertanggal 29 April 2026.
![]() |
| Foto.ist |
Adapun jadwal lelang ditetapkan melalui Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1685/1/KNL.1203/2026 tertanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Peserta Lelang Dibatasi.
Kejaksaan menyebut peserta lelang dibatasi untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tertanggal 22 April 2026.
Peserta yang dapat mengikuti lelang antara lain pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara.
Selain itu, peserta dapat berasal dari pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara maupun pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di portal lelang pemerintah.
Mereka juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 80 miliar secara sekaligus ke nomor virtual account (VA) yang diperoleh dari sistem.
Setoran tersebut paling lambat dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Peserta Wajib Ikuti Aanwijzing.
Sebelum lelang, BPA Kejaksaan RI akan menggelar sesi penjelasan lelang atau aanwijzing pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00-12.00 WITA.
Kegiatan tersebut akan berlangsung di PT Bagas Bumi Persada, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan tersebut dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang dengan prinsip as is where is.
Artinya, peserta dianggap menerima kondisi objek, termasuk aspek teknis, kualitas, dan kuantitas batu bara yang dilelang.
Pemenang Bayar Bea Lelang 3 Persen.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang berikut bea lelang pembeli sebesar 3 persen.
Pelunasan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Khusus pemenang yang merupakan instansi atau lembaga pemerintah, batas waktu pelunasan diberikan hingga 14 hari kerja.
Selain harga lelang dan bea lelang, pemenang juga wajib membayar seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp 766.185.500.
BPA Kejaksaan RI menyatakan hasil lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang lelang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Pemenang Diberi Waktu 30 Hari Angkut Batu Bara.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, peserta diberikan waktu maksimal 30 hari kalender untuk menyelesaikan pembongkaran, pengangkatan, dan pengangkutan seluruh objek lelang.
Waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal satu kali selama 30 hari kalender dengan mengajukan permohonan tertulis.
Pemenang juga wajib mengirimkan surat permohonan pengambilan barang paling lambat tujuh hari kerja setelah Risalah Lelang diterbitkan.
Surat tersebut harus dilengkapi jadwal pelaksanaan atau timeline serta mencantumkan penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang dapat dihubungi.
Benda sitaan yang dilelang merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.

