![]() |
| Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Kembali temukan sejumblah Barang Bukti di Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Jawa Timur (BPN) Uang dan Emas di temukan dikantor ATR/BPN. |
SURABAYA,GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 11 jam itu, penyidik menemukan perhiasan yang diduga berbahan emas senilai puluhan juta rupiah dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Selain uang dan perhiasan, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diselidiki di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
Informasi mengenai temuan tersebut menjadi perhatian DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia atau RAJAWALI Jawa Timur. Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Jatmiko, meminta KPK menelusuri asal-usul uang dan emas yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
“Temuan emas dan uang tunai ratusan juta di Kanwil BPN Jawa Timur harus diusut secara menyeluruh. Penyidik perlu memastikan dari mana barang tersebut berasal dan siapa saja yang terkait,” kata Jatmiko, Ahad, 27 September 2026.
Jatmiko juga menyoroti dugaan bahwa uang tersebut berasal dari pungutan terhadap pemohon layanan pertanahan. Menurut dia, dugaan itu perlu dibuktikan melalui penyidikan, termasuk dengan menelusuri aliran uang dan pihak-pihak yang menerimanya.
“Masyarakat datang ke BPN untuk mengurus hak atas tanahnya, bukan untuk menjadi sumber keuntungan pribadi. Jika ditemukan penerimaan uang tanpa dasar hukum, harus ditelusuri siapa yang meminta, menerima, mengumpulkan, dan menikmati uang tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta penyidik memeriksa asal-usul perhiasan yang ditemukan. Menurut Jatmiko, pemeriksaan dapat mencakup pihak yang membeli emas, waktu pembelian, sumber dana, serta pihak yang menguasai atau menyimpannya.
“Jika benar ada uang yang kemudian dibelikan emas, penyidik perlu membuktikan tujuan dan sumber dana transaksi tersebut. Jangan berhenti pada penyitaan barang bukti,” kata dia.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Dalam perkara yang berkaitan dengan pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka dan penyitaan uang sekitar Rp106,3 miliar.
Namun, keterkaitan antara uang dan perhiasan yang ditemukan di Kanwil BPN Jawa Timur dengan perkara tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Temuan barang bukti dalam penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan maupun tindak pidana oleh pihak tertentu.
RAJAWALI Jawa Timur meminta KPK membuka informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum. Organisasi itu juga meminta agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi dilanjutkan dengan penelusuran pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Pelayanan pertanahan harus bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Jika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, proses hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan,” ujar Jatmiko.
Dalam pernyataannya, RAJAWALI Jawa Timur juga mengutip sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dasar pentingnya penelusuran asal-usul harta.
Adapun penerapan pasal-pasal tersebut terhadap pihak tertentu sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian. Begitu pula dengan dugaan bahwa emas merupakan hasil konversi uang yang berasal dari pungutan terhadap pemohon layanan pertanahan.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai pemilik perhiasan dan uang tunai yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam materi yang disampaikan RAJAWALI Jawa Timur. Identitas pihak yang bertanggung jawab serta hubungan barang bukti dengan perkara yang sedang disidik juga masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi KPK, Kanwil BPN Jawa Timur, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan jurnalistik.
TIM/RED
Penulis: Tim Rajawali
Foto: Ilustrasi (Ist).
