-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MAUNG Lampung Minta Kasus Dugaan 387 Honorer Fiktif di Lampung Tengah Diusut hingga Tuntas

Minggu, 20 September 2026 | September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T12:21:16Z

Dok: foto.ist.

Adhi. Wartawan. 

Admin. GN. (19:18: WIB. MINGGU 20 Sep. 2026).


BANDAR LAMPUNG, GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) MAUNG Lampung meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus 387 tenaga honorer fiktif di Kabupaten Lampung Tengah.


Permintaan itu disampaikan Kepala Divisi Investigasi sekaligus Kepala Divisi Hukum DPD LSM MAUNG Lampung, Jauhari, menyusul kabar penahanan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah dalam perkara dugaan korupsi tersebut.


Jauhari mengatakan proses hukum seharusnya tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri asal-usul daftar tenaga honorer, mekanisme verifikasi, proses pembayaran, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dok: foto.ilustrasi  Sekda Bandar Lampung.

“Kami mendukung proses hukum yang berjalan. Namun, perkara ini perlu diusut secara menyeluruh. Penyidik perlu menelusuri sejak kapan daftar tersebut dibuat, siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menandatangani pembayaran, dan ke mana aliran dananya,” kata Jauhari, Ahad, 20 September 2026.


Menurut Jauhari, keberadaan 387 nama yang disebut sebagai honorer fiktif perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Ia meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak yang berada pada tingkat pelaksana, tetapi juga menelusuri pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.


“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai hanya berhenti pada satu atau beberapa orang,” ujarnya.

Minta Kerugian Negara Dihitung.


MAUNG Lampung juga meminta aparat menghitung secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Foto.ilus.

Jauhari mengatakan penghitungan perlu mencakup periode pembayaran honor maupun tunjangan yang diduga diterima oleh nama-nama yang tidak memenuhi persyaratan sebagai tenaga honorer.


“Harus dihitung berapa lama praktik ini berlangsung dan berapa nilai uang negara yang telah dibayarkan. Jika memang terdapat kerugian negara, pengembaliannya juga harus menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum,” kata dia.


Ia juga meminta hasil penyidikan dan perkembangan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penegakan hukum.

Minta Aparat Telusuri Peran Setiap Pihak.


Jauhari menyebut sejumlah hal yang menurutnya perlu ditelusuri, antara lain proses pengusulan tenaga honorer, verifikasi data, penerbitan dokumen administrasi, persetujuan pembayaran, hingga pihak yang menerima manfaat dari pembayaran tersebut.


“Setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan perannya masing-masing. Siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menerima aliran dana harus terang,” ujarnya.


Ia menegaskan proses hukum harus tetap mengedepankan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan,” kata Jauhari.


Sementara itu, informasi mengenai perkara tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, serta pihak-pihak yang disebut dalam perkara untuk memperoleh keterangan mengenai status hukum, jumlah kerugian negara, serta konstruksi perkara.

Penulis: Tim MAUNG

Editor: — Adhi. 

Foto: Ilustrasi/Istimewa

×
Berita Terbaru Update