![]() |
| Dok:foto Apotik. |
GN news.
Semarang,Gatra Nusantara News.com - Satreskrim Polrestabes Semarang mendalami informasi dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal di Jalan Kaligarang, Kota Semarang. Polisi telah mengecek langsung lokasi yang disebut masih didatangi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani mengatakan pengecekan dilakukan setelah informasi mengenai dugaan aktivitas pelayanan kesehatan di lokasi tersebut beredar di media sosial.
"Menindaklanjuti informasi yang beredar, kami dari Satreskrim Polrestabes Semarang telah mendatangi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi," kata Jumani, Kamis (25/9/2026).
Dari hasil pengecekan awal, polisi mendapati dokter yang sebelumnya berpraktik di lokasi tersebut, yakni dr. Agus Sukamto, telah meninggal dunia pada 2025.
Polisi juga tidak menemukan adanya aktivitas praktik dokter di lokasi tersebut. Papan nama praktik dr. Agus Sukamto telah dicabut.
"Untuk praktik resmi yang tercatat di lokasi tersebut juga telah dilakukan pencabutan atau penutupan pada September 2026. Meskipun secara administrasi sebelumnya masa berlaku izin tercatat hingga 2027, kondisi faktual di lapangan menunjukkan bahwa praktik tersebut sudah tidak berjalan," jelasnya.
Apotek Juga Disebut Sudah Tutup
Jumani mengatakan apotek yang sebelumnya berada di lokasi tersebut juga sudah tidak beroperasi.
Menurut informasi yang diterima polisi, pihak pengelola telah mengajukan permohonan pengembalian izin apotek sekaligus penutupan pada 10 September 2026.
Dinas Kesehatan juga telah menindaklanjuti keberadaan obat-obatan di lokasi tersebut. Pada 23 September 2026, dilakukan pemusnahan terhadap obat-obatan yang telah kedaluwarsa maupun yang sudah tidak digunakan.
Polisi menyebut lokasi yang sebelumnya digunakan untuk praktik dan apotek itu berstatus tempat sewa. Tempat tersebut bukan milik pihak yang menjalankan praktik ataupun apotek.
Polisi Dalami Informasi Pasien Masih Datang.
Meski praktik dan apotek disebut sudah tidak beroperasi, polisi masih mendalami informasi mengenai adanya masyarakat atau pasien yang datang ke lokasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Kami masih mendalami informasi adanya masyarakat yang datang ke lokasi karena masih meyakini bahwa di tempat tersebut dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, meskipun dokter yang sebelumnya berpraktik di sana sudah meninggal dunia," ujar Jumani.
Polisi juga mendalami informasi mengenai adanya pasien yang disebut masih mendapatkan pelayanan atau obat dengan keterangan bahwa dokter sedang sakit.
Menurut Jumani, pihaknya masih memastikan siapa yang memberikan pelayanan, bentuk pelayanan yang diberikan, serta apakah ada masyarakat yang mengalami kerugian.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari masyarakat yang menyatakan mengalami kerugian akibat aktivitas tersebut. Namun, informasi yang berkembang tetap kami dalami untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan," katanya.
Polisi Buka Laporan dari Masyarakat.
Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat yang pernah datang ke lokasi, mendapatkan pelayanan kesehatan, membeli obat, atau merasa dirugikan untuk melapor kepada polisi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban agar tidak ragu untuk melapor. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk melakukan pendalaman dan mengantisipasi agar tidak muncul korban lainnya," tegas Jumani.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan maupun membeli obat. Masyarakat diminta memastikan legalitas tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan.
Hingga kini, Satreskrim Polrestabes Semarang masih melakukan pendalaman. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, polisi akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

