![]() |
| RSUD Sunan Kalijaga Demak Musnahkan Obat Yang telah Kadaluarsa. Ini Berita Acarannya. |
Admin. GN. (22:35.WIB. Kamis 17 Sep 2026.
DEMAK,GATRA NUSANTARA NEWS.COM — RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak melakukan penghapusan dan pemusnahan sejumlah obat kedaluwarsa pada 13 Juni 2026. Obat-obatan tersebut disebut merupakan bagian dari bantuan program pemerintah pusat dengan nilai mencapai sekitar Rp65 juta.
Pemusnahan tersebut dituangkan dalam berita acara (BA) dan dilakukan oleh pihak terkait di lingkungan RSUD Sunan Kalijaga Demak. Sejumlah jenis obat yang sudah tidak dapat digunakan dimusnahkan sesuai prosedur yang diterapkan rumah sakit.
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak, dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes, melalui bidang humas rumah sakit, Kusmanto, mengatakan obat-obatan yang dimusnahkan tersebut merupakan obat bantuan dari pemerintah pusat.
"Nilai obat-obatan bantuan dari pusat sekitar Rp65 jutaan," ujar Kusmanto, Kamis (17/9/2026).
Menurut Kusmanto, obat yang dimusnahkan berasal dari sejumlah program kesehatan pemerintah. Di antaranya obat yang berkaitan dengan program HIV, tuberkulosis (TBC), serta bantuan obat untuk penanganan Covid-19.
![]() |
| Dok: foto. Ist. |
"Jenisnya seperti HIV, TBC, Covid, dan ada beberapa obat bantuan dari pusat," kata Kusmanto.
Dituangkan dalam Berita Acara
Pemusnahan obat tersebut tidak dilakukan tanpa pencatatan. Prosesnya dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Mustofa, S.Kep., Ners, M.M.
Dalam pelaksanaannya, proses pemusnahan juga disaksikan sejumlah saksi dari internal RSUD Sunan Kalijaga Demak. Direktur rumah sakit, dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes, turut menyaksikan proses tersebut.
Dokumentasi dan berita acara menjadi bagian dari administrasi pengelolaan obat yang sudah tidak dapat digunakan karena telah melewati masa kedaluwarsa.
Keterangan mengenai jajaran RSUD Sunan Kalijaga tersebut juga selaras dengan informasi pada situs resmi rumah sakit yang mencantumkan dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes sebagai direktur. Sementara Mustofa, S.Kep., Ners, M.M tercatat dalam jajaran pejabat struktural rumah sakit.
Disebut Diawasi Badan POM
Kusmanto yang juga menyampaikan keterangan sebagai PPID RSUD Sunan Kalijaga Demak mengatakan, proses penghapusan dan pemusnahan obat telah melalui prosedur pengawasan.
Menurut dia, proses tersebut melibatkan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Demak.
"Dan itu sudah melalui prosedur pengawasan Badan POM Kabupaten Demak," jelas Kusmanto.
![]() |
| Pembakaran Bukti alat Nakes |
Pemusnahan obat kedaluwarsa merupakan bagian dari pengelolaan persediaan farmasi agar obat yang sudah tidak layak digunakan tidak kembali beredar atau diberikan kepada pasien.
Dalam konteks pengelolaan rumah sakit, pencatatan jenis, jumlah, asal obat, serta proses penghapusan dan pemusnahan menjadi penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban administrasi.
RSUD Sunan Kalijaga Demak sendiri merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Demak yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Informasi resmi rumah sakit juga menunjukkan keberadaan struktur organisasi dan pejabat pengelola rumah sakit.
Pihak RSUD Sunan Kalijaga Demak menegaskan bahwa obat-obatan yang dimusnahkan tersebut merupakan obat yang sudah tidak dapat digunakan dan telah diproses melalui mekanisme administrasi serta pengawasan sebagaimana disampaikan pihak rumah sakit.


