-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Suami Datang ke Kos untuk Beri Kejutan Ulang Tahun, Temukan Pria hingga Berujung Kematian

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T05:36:25Z

Pers Rilis Polres Pati.

Adhi. Agung. 

GN news. 


PATI,GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial A.K.A. meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.


Polisi menetapkan E.E. alias K, 25 tahun, warga Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, sebagai tersangka.


Menurut keterangan kepolisian, E.E. datang ke kamar kos istrinya, V.D., dengan maksud memberikan kejutan ulang tahun. Namun, setibanya di lokasi, dia menemukan seorang pria yang tidak dikenalnya berada di dalam kamar tersebut.


Pria itu disebut bersembunyi di balik pintu kamar mandi.


Situasi kemudian berubah menjadi pertengkaran. Polisi menyebut E.E. mengambil sebuah pisau lipat yang berada di area dapur kos dan menusukkannya ke paha kiri korban satu kali.

Barang Bukti (BB).

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah.


Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan E.E. beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau lipat berbahan stainless steel dengan panjang sekitar 25 sentimeter dan gagang kayu. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario 160 berwarna biru yang disebut milik tersangka.


Selain itu, penyidik mengamankan pakaian milik korban dan tersangka yang terdapat bercak darah serta satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.


Polresta Pati menyatakan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam keterangan yang diterima, polisi menyebut tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, rincian pasal dan ancaman pidana yang tercantum dalam informasi awal perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik karena Pasal 468 UU tersebut tidak memiliki ayat (3). Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.


Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi akan mendalami rangkaian kejadian, motif, serta hubungan antara korban, tersangka, dan istri tersangka berdasarkan keterangan para pihak dan barang bukti yang telah diamankan.

Sumber: Humas Polresta Pati.

×
Berita Terbaru Update