![]() |
| Tonny Tesar Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Komisi XIII mengajukan usul pemberentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada pimpinan DPR RI. |
GN news.
JAKARTA,GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Tonny Tesar mengajukan usul pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada pimpinan DPR RI.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Dalam surat itu, Tonny meminta DPR menindaklanjuti dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Tonny menjadikan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai salah satu dasar pengajuan usulan tersebut.
Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Dalam suratnya, Tonny menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum yang menurutnya terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat persoalan mengenai dokumen ijazah atau sertifikat pendidikan Gibran sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
"Terbukti bahwa yang bersangkutan tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA," tulis Tonny dalam surat tersebut.
Menurut Tonny, apabila persyaratan tersebut memang tidak terpenuhi sejak proses pendaftaran pencalonan, kondisi itu dapat menimbulkan persoalan terhadap keabsahan administratif pencalonan.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tetap sesuai dengan prinsip jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Minta DPR gunakan hak konstitusional.
Selain merujuk UU Pemilu, Tonny mendasarkan usulannya pada Pasal 7A UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Atas dasar itu, Tonny meminta pimpinan DPR membawa persoalan tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI.
Ia juga meminta DPR menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.
Selanjutnya, Tonny meminta DPR memproses usul pemberhentian Gibran sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku dan meneruskannya kepada MK untuk memperoleh putusan hukum.
"Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil," demikian bunyi permohonan tersebut.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan DPR RI di Jakarta dan ditandatangani Tonny Tesar pada 7 Oktober 2026.
#DPR RI#NASDEM#IJAZAH#GIBRAN#WAKILPERSIDENRI#PDIP#GOLKAR#PAN#PKB#GERINDRA#PSI#PPP#DEMOKRAT#FYP#JAKARTA24JAM#SEMARANG24JAM#BALI24JAM#JABAR24JAM#BANTEN24JAM#KALIMANTAN24JAM#BERITAVIRAL#
