![]() |
| UU KIP diduga diabaykan oleh pihak desa? Tidak ada keterangan Dana Desa yang rinci didalam laporannya. |
GN news.
DEMAK ,GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan data penyaluran yang tersedia, desa tersebut tercatat telah menerima Dana Desa sebesar Rp 373.456.000, namun rincian penggunaan anggaran tersebut belum terlihat secara jelas oleh masyarakat.
Data penyaluran menunjukkan, Dana Desa Sidorejo pada 2026 telah disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 149.382.400 atau 40 persen, sedangkan tahap kedua mencapai Rp 224.073.600 atau 60 persen.
Dengan demikian, total dana yang tercatat telah disalurkan mencapai Rp 373.456.000.
Selain itu, terdapat alokasi yang tercatat dalam komponen Keadaan Mendesak sebesar Rp 6.300.000.
Persoalannya, masyarakat membutuhkan informasi yang lebih terbuka mengenai penggunaan dana tersebut. Bukan sekadar angka penyaluran dan laporan administratif, tetapi juga untuk kegiatan apa saja dana desa itu dibelanjakan, siapa penerima manfaatnya, serta berapa nilai masing-masing kegiatan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: setelah dana desa dicairkan, apa saja hasil pembangunan atau program yang dapat dilihat dan dirasakan masyarakat Desa Sidorejo?
![]() |
| Foto kantor Desa Sidorejo. Kec. Karangawen. Kab. Demak. Jawa Tengah. |
Terlebih, status Desa Sidorejo dalam data tersebut tercatat sebagai desa maju. Status itu semestinya berjalan seiring dengan tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa.
Bukan Sekadar Laporan di Atas Kertas.
Transparansi Dana Desa bukan hanya soal apakah laporan pertanggungjawaban telah dibuat. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana uang negara tersebut digunakan.
Informasi mengenai kegiatan, besaran anggaran, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, serta penerima manfaat seharusnya dapat diakses secara mudah.
Jika dana telah tersalurkan seluruhnya, tetapi masyarakat masih kesulitan mengetahui Rp 373,4 juta itu digunakan untuk apa saja, maka pemerintah desa perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Apalagi Dana Desa berasal dari uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata apakah dana tersebut telah dilaporkan, melainkan apakah penggunaannya benar-benar terbuka dan dapat diverifikasi masyarakat.
Pemdes Sidorejo Perlu Buka Rincian.
Pemerintah Desa Sidorejo diharapkan tidak berhenti pada penyampaian angka realisasi anggaran. Rincian kegiatan dan penggunaan Dana Desa perlu dipublikasikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada kesenjangan antara laporan administratif dengan kondisi nyata di lapangan.
Masyarakat juga dapat ikut mengawasi apakah kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, apakah volumenya sesuai, dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan warga.
Hingga informasi mengenai rincian tersebut dibuka secara terang, pertanyaan mengenai ke mana dan untuk apa Dana Desa Sidorejo sebesar Rp 373,4 juta tersebut digunakan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah desa.
Sumber data Kementrian Desa.
Pemerintah Desa Sidorejo juga perlu memberikan klarifikasi mengenai seluruh realisasi Dana Desa 2026, termasuk rincian penggunaan Rp 6,3 juta untuk keadaan mendesak, agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai pengelolaan anggaran desa.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Bagi masyarakat, transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban atas setiap rupiah uang negara yang masuk ke desa.
#inspektoratdemak#danadesa#demak24jam#uuKIP#fyp#dinpermadesdemak#virakdemak24jam#kades#

