-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jampidum Soroti Kedaluwarsa Penuntutan, Minta Kejaksaan Perkuat Pengendalian Perkara

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T12:01:08Z

Jaksa Agung Muda Timdak Pidana Umum (Jampidum).Leonard Eben Ezer Simanjuntak.


Ashadi. Agung. 

Admin. 


Jakarta,GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penerapan ketentuan kedaluwarsa penuntutan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional.


Leonard mengatakan setiap perkara yangdilanjutkan penanganannya harus memiliki dasar kewenangan yang sah untuk dituntut. Menurut dia, keterlambatan mengidentifikasi masa kedaluwarsa dapat menghilangkan dasar hukum bagi kelanjutan penanganan perkara.


“Persoalan yang perlu saya pastikan ialah bahwa setiap perkara yang dilanjutkan masih mempunyai dasar kewenangan untuk dituntut,” kata Leonard saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.


Leonard menegaskan, kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan dalam penanganan perkara. Jaksa juga perlu memastikan ada atau tidaknya alasan yang menggugurkan kewenangan penuntutan, termasuk kedaluwarsa.

Dok:

Dalam forum tersebut, Leonard menyoroti perlunya penyelarasan pemahaman mengenai istilah penuntutan dalam KUHP dan KUHAP. Ia menekankan bahwa dimulainya penyidikan tidak serta-merta dapat dianggap memutus tenggang waktu kedaluwarsa. Penilaian harus dilakukan dengan memeriksa substansi tindakan hukum, kewenangan pejabat yang melaksanakannya, serta pemenuhan persyaratan hukum dan pembuktian.


Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, terutama terkait kelengkapan dokumen, tanggung jawab pemeriksaan, dan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat pada setiap tahapan penanganan perkara.


Selain koordinasi kelembagaan, Leonard meminta agar administrasi pembuktian dilakukan secara tertib. Penghitungan masa kedaluwarsa, menurut dia, harus didasarkan pada dokumen autentik dan pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa.


Penegak hukum juga perlu membedakan secara tegas antara keadaan yang menyebabkan penghitungan masa kedaluwarsa dimulai kembali dan keadaan yang hanya menangguhkan penghitungan untuk sementara waktu.


Leonard mengatakan penguatan pengendalian penuntutan diperlukan untuk memastikan kewenangan negara dijalankan secara sah, hak korban terlindungi, dan kepastian hukum bagi tersangka maupun terdakwa tetap terjaga. Pendekatan tersebut, kata dia, sejalan dengan penerapan asas dominus litis secara aktif dalam pengendalian penuntutan.


Ia meminta tim perumus FGD menyusun rekomendasi yang komprehensif dan dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi itu diharapkan mencakup usulan penyempurnaan undang-undang, penyusunan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan KUHAP, serta penerbitan pedoman internal Kejaksaan.


Di sisi lain, Leonard menginstruksikan para jaksa agar tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan tidak menunda penanganan perkara yang sedang berjalan.



“Dari forum ini, saya menghendaki arah pembaruan yang jelas: norma materiilnya dipahami, prosedur pemeriksaannya ditata, dan tanggung jawab penuntutannya ditegaskan,” ujar Leonard.

Dok;

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni anggota Komisi III DPR Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, dosen hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, serta dosen hukum pidana Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar.


Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para direktur di lingkungan Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta para kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, asisten tindak pidana umum, dan kepala kejaksaan negeri dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.


Melalui forum tersebut, Kejaksaan berharap terbentuk kesamaan persepsi dalam penerapan ketentuan kedaluwarsa penuntutan sehingga proses

×
Berita Terbaru Update