![]() |
| Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS Sebagai tersangka dugaan Korupsi tata kelola Nikel dari Tahun 2017 - 2020. |
GN news.
Jakarta,GN NEWS.COM — Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Penyidik menduga perusahaan tersebut melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) serta menggunakan dokumen yang dimanipulasi untuk memperoleh izin ekspor.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 15 Oktober 2026. DS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal tersebut.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen dan barang bukti lainnya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diduga Manipulasi Dokumen Ekspor Nikel
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel pada 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban DMO. Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, itu juga diduga menggunakan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyidik menduga DS meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan ekspor nikel.
Setelah dokumen uji kadar terbit, DS diduga meminta penerbitan rekomendasi izin ekspor kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kejaksaan menyebut MTP, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, bersama BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, diduga memenuhi permintaan tersebut meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
![]() |
| Kejaksaan Agung Siaran Pers. |
Padahal, RKAB merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
DS juga diduga meminta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, serta NR, Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara pada dinas yang sama, tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Menurut penyidik, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi itu kemudian terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai dokumen persyaratan ekspor. DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara terkait pengurusan dokumen-dokumen tersebut.
Kerugian Negara Rp 401,65 Miliar
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan perbuatan DS bersama sejumlah penyelenggara negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 401,65 miliar, tepatnya Rp 401.653.737.469,69.
Dalam proses penyidikan, PT CNI telah mengembalikan uang sebesar Rp 401,65 miliar yang disebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya milik JAM PIDSUS.
Penyidik juga menyita uang hasil penggeledahan di kantor PT CNI sebesar US$ 120.400 dan Rp 6,21 miliar.
Selain itu, Kejaksaan mencatat pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap kepada penyelenggara negara. Uang tersebut meliputi Rp 194,5 juta dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rp 1,085 miliar dari pihak Sucofindo.
DS Dijerat Sejumlah Pasal
Atas dugaan perbuatannya, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ketentuan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif terkait dugaan suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang

