![]() |
| Kejaksaan Negeri Kota Tangerang musnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan khusus 69,7 kilogram sabu 56,8 kilogram ganja serta ribuan butir obat - obatan di musnahkan. |
GN news.
TANGERANG,GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan khusus pada Selasa, 13 Oktober 2026. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 69,6 kilogram sabu, 56,8 kilogram ganja, serta ribuan butir obat-obatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusinya kepada masyarakat.
Barang bukti itu berasal dari perkara yang ditangani selama periode November 2025 hingga September 2026. Dari total 210 perkara, sebanyak 150 perkara berkaitan dengan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya merupakan perkara nonnarkotika.
Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Kota Tangerang mencatat sabu sebanyak 69.629,51 gram, ganja 56.865 gram, ganja sintetis 115,4099 gram, ekstasi 993,6961 gram, dan etomidate 2.139,164 gram.
Selain itu, terdapat bubuk ketamine seberat 15.221,95 gram. Barang bukti obat-obatan lainnya meliputi 9.678 butir tramadol, 6.023 butir hexymer, 2.044 butir trihexyphenidyl, serta 750 butir obat-obatan campuran. Kejaksaan juga memusnahkan 4.883 cartridge vape dan pod.
![]() |
| Dok:foto antara Kejaksaan dan Kepolisian. |
Perkara nonnarkotika yang barang buktinya turut dimusnahkan mencakup berbagai tindak pidana, antara lain perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, dan tindak pidana di bidang kesehatan.
Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 80 unit telepon seluler, dua senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima celurit, 29 timbangan elektrik, serta tujuh alat isap sabu atau bong.
Kejari juga memusnahkan 62 kunci T beserta anak kunci dan kunci master, 61 koper, tas, dan sepatu, 44 celana, 58 pakaian, serta 21 barang berupa topi, dompet, dan helm. Sebanyak 2.872 barang bukti lainnya mencakup plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, peluru, kartu ATM, pelat nomor kendaraan, dan berbagai benda lain.
Musnahkan Ribuan Kemasan Obat dan Benda Sitaan.
Dalam kegiatan yang sama, Kejari Kota Tangerang turut memusnahkan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Barang-barang tersebut antara lain kosmetik berupa krim wajah sebanyak 12 kardus atau sekitar 7.200 buah, serta 12 kardus ampul kosong yang diperkirakan berjumlah 43.200 buah.
Benda sitaan lainnya mencakup 15 kardus Gestanon atau sekitar 6.500 strip, 10 kardus pil biru atau sekitar 6.000 strip, dua kardus Bezalip atau sekitar 500 strip, dan 32 kardus kemasan obat berbahan plastik.
Kejaksaan juga memusnahkan Lexotan sekitar 1.400 strip, Mogadon sekitar 1.200 butir, Atropinum Sulfuricum sekitar 100 botol, Rohipnol sekitar 2.300 strip, serta empat kardus jamu yang diperkirakan berisi 500 sachet.
Terdapat pula ampul yang berdasarkan label diduga berisi amfetin sebanyak dua kardus atau sekitar 2.000 buah dan ampul yang berdasarkan label diduga berisi garamycin sebanyak satu kardus atau sekitar 1.000 buah.
Pradhana menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kejari Kota Tangerang menyatakan akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

