![]() |
| DPW Rangkulan Jajaran Wartswan dan Lembaga Indonesia (Rajawali) Prov Banten Desak Kepolisian usut tuntss kekerasan Jurnalis. |
GN news.
SERANG, BANTEN,GATRA NUSANTARA NEWS.COM — DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Provinsi Banten mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan fisik terhadap seorang jurnalis yang bertugas di wilayah Banten. Peristiwa tersebut dilaporkan melibatkan seorang oknum polisi, meski dugaan keterlibatan itu masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Ketua DPW RAJAWALI Banten, H. Ahmad Iwan Dahlani, mengatakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan persoalan serius karena dapat mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras peristiwa ini. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk menjadi korban kekerasan,” kata Ahmad Iwan dalam keterangannya pada 10 Oktober 2026.
Menurut dia, dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan institusi terkait. Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak yang diduga terlibat.
RAJAWALI Banten juga meminta kepolisian memastikan laporan yang telah diajukan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Organisasi itu menilai kejelasan proses penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Proses hukum harus berjalan cepat dan terbuka. Jika terbukti ada yang salah, berikan sanksi tegas sesuai aturan. Jangan biarkan kasus ini meredup tanpa kejelasan,” ujar Ahmad Iwan.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar kepentingan wartawan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas perlu menjadi perhatian semua pihak.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
![]() |
| Dok:foto ist |
Ahmad Iwan meminta jurnalis di Banten tetap menjalankan tugas secara profesional tanpa mengabaikan keselamatan. Ia mengatakan RAJAWALI Banten akan memantau perkembangan perkara dan memperjuangkan perlindungan bagi wartawan yang menghadapi ancaman saat bekerja.
“Kami meminta seluruh insan pers tetap berhati-hati, tetapi jangan gentar. RAJAWALI akan terus mengawal persoalan ini dan memperjuangkan hak-hak rekan jurnalis,” katanya.
Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai kronologi lengkap kejadian, identitas pihak yang dilaporkan, serta tanggapan resmi kepolisian belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima. Karena itu, dugaan keterlibatan anggota polisi dan pertanggungjawaban pihak terkait perlu dipastikan melalui penyelidikan serta proses hukum yang berlaku.
RAJAWALI Banten berharap penanganan perkara tersebut memberikan kepastian hukum bagi korban dan memastikan bahwa setiap pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
Keterangan foto: Ilustrasi (Ist)

