-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara dan Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Hutan

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T23:57:39Z

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sstuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Menyerahkan uang senilai Rp 13,24 triliun kepada negara serta melaporkan penguasan kembali 6,22 juta hektare kawasan hutam. 


Jurnalis. Adhi. 

Admin. GN news. 


JAKARTA,GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,24 triliun kepada negara serta melaporkan penguasaan kembali 6,22 juta hektare kawasan hutan. Penyerahan tahap VIII itu berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.


Presiden Prabowo Subianto hadir menyaksikan penyerahan tersebut bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Ia mengapresiasi kerja Satgas PKH dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.


“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektare lahan negara,” kata Prabowo.


Total uang yang diserahkan kepada kas negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut berasal dari tiga sumber utama.


Pertama, denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13. Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271. Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.


Prabowo mengatakan penyelamatan keuangan negara dan nilai lahan yang kembali dikuasai negara mencapai sekitar Rp400 triliun. Menurut dia, dana yang berhasil diselamatkan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan.


“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” ujarnya.

6,2 Juta Hektare Dikuasai Kembali.

Pers Rilis. Penyerahan Aset oleh Kejagung. 

Selain menyerahkan uang, Satgas PKH melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.220.845,93 hektare hingga 6 Oktober 2026.


Sebagian besar berasal dari sektor perkebunan, yakni 6.206.212,14 hektare. Adapun kawasan dari sektor pertambangan yang dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.


Pada tahap VIII, kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare diserahkan untuk dikelola dan dipulihkan. Rinciannya, 140.762,04 hektare dari sektor perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).


Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk direforestasi. Sementara kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.


Pemerintah menyatakan penguasaan kembali kawasan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menghentikan pelanggaran. Kawasan yang telah dikuasai negara akan diarahkan untuk memulihkan fungsi hutan, menata tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta mengoptimalkan pengelolaan aset negara.

Satgas PKH Libatkan 12 Kementerian dan Lembaga.


Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Satgas PKH merupakan kerja bersama 12 kementerian dan lembaga. Menurut dia, satgas tersebut tidak dimiliki oleh satu institusi tertentu.


“Satgas PKH bukan milik satu lembaga manapun melainkan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara,” kata Burhanuddin.


Ia meminta seluruh anggota satgas tetap bersatu dalam menjalankan penertiban kawasan hutan. Burhanuddin juga mengajak masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dan kekayaan alam.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita,” ujarnya.


Menurut Burhanuddin, dukungan masyarakat menjadi salah satu kekuatan utama dalam penegakan hukum. Ia menegaskan negara bersama masyarakat memiliki posisi kuat untuk menjaga kawasan hutan dari kepentingan yang merugikan negara.


Satgas PKH menyatakan penertiban akan terus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga menyatakan hak-hak yang sah tetap akan dihormati dan dilindungi.


#kejagung#satgaspkh#stburhannuddin#korupsi#prabowosubianto#fyp#jakarta24jam#semarang24jam#

×
Berita Terbaru Update