![]() |
| Surat Kepala Desq Prampelan,Kecamatan Sayung,Kabupaten Demak, tertanggal 16 Desember 2022, memuat permohonan persetujuan atau rekomendasi Kepada Bupati Demak. |
GN news.
DEMAK, Gatra Nusantara News.com – Surat Kepala Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tertanggal 16 Desember 2022, memuat permohonan persetujuan atau rekomendasi kepada Bupati Demak terkait pelantikan perangkat desa terpilih yang hingga saat itu belum dilantik.
Dalam surat bernomor 141.02/XII/2022 tersebut, Kepala Desa Prampelan, Muhammad Qoif, menyampaikan bahwa tahapan seleksi perangkat desa pada 2018 telah dilalui. Hasil seleksi, berdasarkan surat itu, ditentukan melalui akumulasi nilai tes akademis, wawancara, dan praktik komputer.
Menurut Ketua Ormas Semut Merah Kabupaten Demak,Partono,S.E saat di mintai tanggapan perihal proses seleksi pilperades Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak pada tahun 2018 lalu yang menjadi sorotan publik, Kades Prampelan saat itu Ngan melantik sekertaris Desa (sekdes) Ahmad Muhlis
Yang dinyatakan lolos oleh UI.
![]() |
| DPRD Demak |
"Sudah jelas bahwa Ahmad Muhlis lolos ujian Sekdes. Harusnya Kepala Desa Prampelan melantiknya. Kalau tidak dilantik kades tersebut perlu memberikan penjelasan kepada Ahmad Muhlis dan panitia,kalau tidak ada berita acara (BA) patut dipertanyakan ada apa dengan Kepala Desa Prampelan? Ujarnya.
Surat tersebut menyebutkan bahwa hasil dengan nilai tertinggi telah diumumkan oleh panitia pemilihan perangkat desa di Balai Desa Prampelan pada 1 Maret 2018.
Namun, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji perangkat desa terpilih disebut belum terlaksana hingga surat itu diterbitkan pada Desember 2022.
Mengacu pada sejumlah regulasi
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Prampelan mencantumkan sejumlah dasar hukum dan dokumen yang dijadikan acuan permohonan.
Di antaranya, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2018, serta sejumlah peraturan bupati dan dokumen pendukung lainnya.
Surat itu juga merujuk pada hasil koordinasi dan konsultasi Pemerintah Desa Prampelan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak pada 7 Desember 2022.
Berdasarkan isi surat, Kepala Desa Prampelan menyatakan akan mengadakan pelantikan perangkat desa terpilih untuk jabatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan Bangunan dan Kesra, serta Modin.
![]() |
Permohonan tersebut ditujukan kepada Bupati Demak, dengan tembusan kepada Kepala Dinpermades P2KB, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, dan Camat Sayung.
Perlu penelusuran lebih lanjut
Dokumen tertanggal 16 Desember 2022 tersebut menjadi salah satu bahan untuk menelusuri proses pengangkatan perangkat Desa Prampelan yang disebut belum dilantik saat surat diterbitkan.
Meski demikian, isi surat itu belum menjelaskan secara rinci alasan tertundanya pelantikan, status akhir permohonan rekomendasi, maupun apakah pelantikan akhirnya telah dilaksanakan.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Prampelan, Pemerintah Kecamatan Sayung, Dinpermades P2KB, dan Pemerintah Kabupaten Demak mengenai tindak lanjut surat tersebut serta status perangkat desa yang dimaksud.
Konfirmasi itu penting untuk memastikan apakah proses pengangkatan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku atau masih menyisakan persoalan administratif.Ujar Partono.
DPRD Kabupaten Demak Komisi A yang membidangi urusan tersebut masih belum memberikan jawaban kepada wartawan saat di konfirmasi melalui Nomor WhatsApp.
"Muadhon (DPRD) Komisi A bidang hukum belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan terkait kasus sekertaris Desa Prampelan yang 8 tahun tak kunjung ada kepastian kapan mau di Lantik?
#demak24jam#dprd#demak#kades#dinpermades#inspekrorat#menteridesa#komisiIIIdpr_ri#komisiIIIdpr_ri#


