-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang Emas Ilegal 275 Hektare, Satgas PKH Cabut Izin PT KEL di Nabire

Kamis, 22 Oktober 2026 | Oktober 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-22T22:30:15Z

ST Burhanuddin Kejaksaan Agung. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)Resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)PT KEL. di nabere papua. 


Adhi. Agung. 

GN news. 


Gatra Nusantara News.com,
Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah. Konsesi seluas 3.500 hektare itu kini kembali menjadi milik negara.


Pencabutan izin diumumkan Kamis, 22 Oktober 2026, saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire. Keputusan tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.


Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengatakan, langkah ini menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas.


Berdasarkan verifikasi lapangan tim gabungan, PT KEL terbukti melakukan penambangan emas ilegal di dalam dan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).


"Perusahaan beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan total luas 275,9025 hektare, terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP," kata Burhanuddin.

Foto.Dok:

Selain itu, PT KEL juga mengabaikan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan gagal melaksanakan reklamasi atas kerusakan lingkungan.


Tindakan tegas ini, kata dia, didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba beserta perubahannya.


"Dengan dicabutnya IUP, PT KEL dilarang keras melakukan penambangan maupun memasarkan hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi dikembalikan statusnya menjadi milik negara," tegasnya.


Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan pembayaran pesangon bagi pekerja.


Burhanuddin menyebut penertiban ini merupakan wujud mengawal amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ke depan, pengelolaan akan dilakukan BUMN sesuai mekanisme perizinan dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat.


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta pelaksana Satgas dari 12 kementerian/lembaga.


#kejagung#satgasPkh#nabere#PT KEL#cabutizin#TNI#POLRI#Prabowosubianto#ST Burhanuddin#fyp#

×
Berita Terbaru Update