-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim SIRI Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Asal Kejati Kalimantan Timur di Samarinda

Kamis, 01 Oktober 2026 | Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T15:12:50Z

DPO Atas nama Darpius di Amankan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI)  Kejaksaan Agung.

Adhi/Agung. 


GN news


JAKARTA,GATRA NUSANTARA MEWS.COM — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menangkap Sarpius bin Embung, buronan dalam perkara tindak pidana korupsi. Sarpius ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 00.15 WITA.


Sarpius, 46 tahun, merupakan mantan Bendahara Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.


Sarpius merupakan terpidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 yang diputus pada 7 Agustus 2014. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 subsider tiga bulan kurungan.


Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan sarana air bersih di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat. Nilai proyek itu mencapai Rp505,1 juta dan dikelola Sarpius saat menjabat Bendahara Kampung Bermai.


Pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Sarpius sebelumnya dinyatakan bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam putusannya, majelis menyatakan Sarpius tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Saat ditangkap, Sarpius disebut bersikap kooperatif. Setelah diamankan, dia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses eksekusi putusan.



Kejaksaan Agung menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mengejar para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Jaksa Agung juga meminta jajarannya terus memantau keberadaan para DPO untuk segera dilakukan eksekusi.


Kejaksaan mengimbau para buronan yang masih berada dalam daftar pencarian orang agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum. Kejaksaan menyatakan tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi.

×
Berita Terbaru Update