Adhi. Jurnalis. 
Oknum ASN Jadi DPO. AM di amankan Tim Siri Kejaksaan Agung.
GN news.
GATRA NUSANTARA NEWS.COM - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa. Buronan berinisial AM itu ditangkap di Selayar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.
AM, 53 tahun, merupakan pegawai negeri sipil yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berdasarkan hasil audit menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,99 miliar.
Penetapan AM sebagai DPO mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700.1.2.2/269/INSP tertanggal 29 Agustus 2025. Pencarian terhadap AM juga dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Gowa melalui surat Nomor B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.
Kejaksaan menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.991.726.105. Kerugian itu berkaitan dengan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Saat ditangkap, AM disebut bersikap kooperatif. Tim kemudian mengamankannya dan menitipkan sementara AM di Kejaksaan Negeri Selayar sebelum diserahkan kepada jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung mengatakan penangkapan AM merupakan bagian dari upaya mengejar para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Jaksa Agung meminta jajarannya terus memonitor keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan untuk memastikan proses hukum berjalan.
Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih berada dalam DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian imbauan Kejaksaan.
