![]() |
| Ketua UMUM LBH MBP Sidorejo law Budi Purnomo.,S.H.,M.H |
Admin. 27/10/2026).
DEMAK,GATRA NUSANTARA NEWS.COM – Perkembangan proyek pengembangan energi di Kabupaten Demak, khususnya rencana pengeboran sumur pengembangan RBG-7 di Desa Pilangwetan, terus menyita perhatian publik. Di tengah antusiasme potensi cadangan gas bumi yang diprediksi mencapai 100 barel, aspek kepatuhan hukum menjadi sorotan utama agar proyek strategis ini tidak berujung pada konflik sosial maupun pelanggaran pidana.
Ketua Umum DPP LBH MBP Sidorejo Law Jawa Tengah, Budi Purnomo, S.H., M.H., secara tegas menekankan bahwa seluruh tahapan teknis pengeboran wajib menunggu kejelasan regulasi serta sinkronisasi perizinan yang utuh. Menurutnya, keterbukaan informasi dan kelengkapan dokumen legalitas—mulai dari persetujuan lingkungan (AMDAL) hingga izin operasional dari pemerintah provinsi dan kementerian terkait (ESDM dan SKK Migas)—adalah syarat mutlak.
"Proyek pengembangan energi tidak boleh menyalahi aturan hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap langkah memiliki landasan hukum yang kuat demi menghindari keresahan di masyarakat dan potensi sengketa di kemudian hari," ujar Budi Purnomo dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
![]() |
| Ilustrasi proyek skk migas di Desa Pilangwitan. Kecamatan. Kebonagung. Kabupaten Demak. Jawa Tengah. |
Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelanggar.
Budi Purnomo juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum berat apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek migas tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin resmi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 53.
Selain itu, jika aktivitas pengeboran atau pemanfaatan lahan berkaitan dengan aspek pertambangan mineral dan batu bara yang tumpang tindih, pelaku juga berpotensi dikenakan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Transparansi Kunci Keberhasilan Proyek
Menanggapi rencana SKK Migas yang akan segera melaksanakan pengeboran sumur RBG-7 setelah tertunda setahun, LBH MBP Sidorejo Law mendorong adanya dialog terbuka antara operator migas, pemerintah daerah, dan warga Desa Pilangwetan. Sinkronisasi perizinan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hak-hak masyarakat setempat agar tidak dirugikan secara sosial maupun ekologis.
![]() |
| Foto ilustrasi petani Desa pilangwitan |
"Pengeboran sumur pengembangan harus dilakukan dengan prinsip good corporate governance dan kepatuhan hukum. Jika ada tahapan yang dipaksakan tanpa izin lengkap, kami siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak," pungkas Budi Purnomo.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dan instansi terkait di Demak diminta untuk tetap waspada dan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas di sekitar area proyek guna mencegah tindakan ilegal yang dapat merusak tata kelola energi nasional.


