Demak,Gatra Nusantara News.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/40/VI/2026/SPKT/Polres Demak/Polda Jawa Tengah tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2023 di wilayah Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Lokasi kejadian disebut berada di sebuah rumah di Desa Karangawen serta di lingkungan pondok pesantren Al Anfas, Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen.
Berdasarkan keterangan pelapor berinisial NKM (44), warga Kabupaten Pemalang, korban berinisial RE (16) disebut mengalami dugaan peristiwa tersebut saat masih berusia sekitar 13 tahun.
Selain itu, dalam laporan juga disebutkan peristiwa terjadi pada waktu berbeda, yakni sekitar pukul 07.30 WIB dan sekitar pukul 13.30 WIB, di lokasi yang berbeda di wilayah Karangawen.
Terlapor berinisial MT (46) saat ini telah diamankan oleh pihak Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan perbuatan cabul terhadap anak tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor, korban, maupun terlapor untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut. Polisi juga belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan. Berita ke satu. (1). Akan Kami kupas tuntas peristiwa yang terjadi hingga dibeberapa link Berita Kami. Sumber Berita Polres Demak.
[Red@Adi].
