![]() |
| Dok: foto.ist. |
SURABAYA,GATRA NUSANTARA NEWS.COM — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Harli Siregar meminta jaksa memperkuat kompetensi menghadapi perubahan sistem hukum pidana setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal itu disampaikan Harli saat membuka Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, Senin, 28 September 2026.
Pelatihan berlangsung selama lima hari, 28 September hingga 2 Oktober 2026, dan diikuti 200 peserta yang terbagi dalam empat kelas. Peserta terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta jaksa fungsional bidang tindak pidana umum dari sejumlah kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara. Jaksa fungsional Badiklat Kejaksaan RI juga mengikuti pelatihan tersebut.
![]() |
| Foto.ist |
Menurut Harli, perubahan KUHP dan KUHAP tidak sebatas mengganti atau memperbarui aturan. Kedua undang-undang itu, kata dia, membawa perubahan terhadap sistem hukum pidana yang akan mempengaruhi cara berpikir dan praktik penegakan hukum.
Harli mengatakan pelatihan tersebut tidak boleh berhenti pada pemahaman mengenai pasal-pasal baru. Jaksa harus mampu menerapkan ketentuan itu dalam penanganan perkara dan memiliki persepsi yang sama agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum.
“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan?” kata Harli.
Dia menilai keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak hanya bergantung pada kualitas aturan yang dibuat, tetapi juga pada kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkannya.
Karena itu, Harli meminta jaksa memahami KUHP dan KUHAP secara utuh. Pemahaman hukum pidana materiil, kata dia, harus berjalan beriringan dengan hukum acara pidana, mulai dari tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana hingga proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak, dan penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Harli meminta peserta pelatihan tidak hanya membawa pulang pengetahuan untuk kepentingan pribadi. Mereka diharapkan menjadi agen pembelajaran dan perubahan di satuan kerja masing-masing.
“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan jaksa lainnya,” ujar dia.
![]() |
| Dok. |
Menurut Harli, penyebaran pengetahuan itu diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan KUHP serta KUHAP baru di lingkungan Kejaksaan.
Pendidikan dan pelatihan, kata dia, tidak cukup berorientasi pada pengetahuan. Kompetensi jaksa juga harus mencakup keterampilan, sikap, integritas, dan profesionalisme.
Harli mengingatkan perubahan hukum harus diikuti perubahan cara berpikir jaksa. Jaksa, menurut dia, tidak cukup hanya menguasai pasal, tetapi harus memahami filosofi norma, hubungan antar-ketentuan, serta mampu menganalisis fakta secara objektif dan menggunakan kewenangan secara proporsional.
Keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, kata Harli, harus menjadi orientasi dalam menjalankan tugas.
Harli juga meminta peserta tidak mengukur keberhasilan pelatihan hanya dari penyelesaian lima hari pembelajaran atau diterimanya sertifikat.
Keberhasilan pelatihan, menurut dia, baru terlihat setelah peserta kembali ke satuan kerja dan mampu menerapkan ketentuan baru, menyelesaikan persoalan hukum secara profesional, serta membagikan pengetahuannya kepada jaksa lain.
“Saya ingin setelah pelatihan ini, Saudara tidak hanya ‘pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru’, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya,” kata Harli.
Pelatihan di Surabaya merupakan bagian dari penguatan pendidikan.


