-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Perhutani di Demak Diduga Terlibat Penebangan Liar, Warga Jragung Desak Pemecatan

Selasa, 29 September 2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T04:04:12Z

Dok: Gambar simulasi. Bukan Barang Bukti (BB).

AGUNG.F

GN. news


DEMAK,GATRA NUSANTARA NEWS.COM - Seorang oknum karyawan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang diduga terlibat dalam kasus penebangan kayu milik Perhutani sendiri. Dugaan itu mencuat dari laporan masyarakat Desa Jragung, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.


Peristiwa tersebut diungkapkan warga kepada _Gatra Nusantara http://News.com_, Rabu, 30 September 2026. Menurut warga, oknum tersebut kerap bersitegang dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan.


"Kemarin oknum tersebut digrebek dari ADM Semarang masalah penebangan kayu," kata seorang warga Jragung yang meminta disebut dengan inisial S, saat ditemui wartawan. 


Ia menyayangkan, sebagai penjaga kawasan hutan, oknum itu justru diduga mencuri kayu yang seharusnya dijaganya. "Kami berharap oknum seperti itu mending dipecat saja. Dia tahu hukum malah melakukan tindakan melawan hukum. Dia bekerja di Perhutani malah nyolong di Perhutani. Dia yang jaga, dia sendiri yang nyolong," ujarnya.

Foto.Dok Perhutani. 

Warga mengaku kini menunggu tindak lanjut sanksi dari manajemen Perhutani. Jika sanksi yang diberikan dinilai ringan, warga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dan melayangkan surat pengaduan hingga ke Kementerian Kehutanan di Jakarta.


"Untuk tindak lanjutnya, kami masyarakat menunggu sanksi apa yang akan diberikan oleh atasan mereka. Kalau masih diberikan sanksi ringan, kami masyarakat akan melakukan demo dan bersurat ke kementerian pusat," kata S.

Foto.Anonim.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut warga sebagai koordinator lapangan di Jragung, Agus, belum memberikan keterangan konkret saat dihubungi. _Tempo_ juga masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Administratur KPH Semarang dan Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah terkait dugaan penggerebekan tersebut.


Secara terpisah, praktik penebangan liar di kawasan Perhutani diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.



×
Berita Terbaru Update